Senin, Desember 9, 2024
24.4 C
Palangkaraya

1,8 Juta Warga Kalteng Miliki Hak Pilih

PALANGKA RAYA-Dengan ditetapkannya daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada September lalu, maka berakhirlah kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 dimulai tanggal 14 Oktober 2022.

Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pelaksanaan PDPB berakhir setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menerima DP4 dari Kemendagri. Penyusunan daftar pemilih mengacu pada PKPU yang mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu.

“KPU Kalteng telah melaksanakan rekapitulasi DPB periode September 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022, dengan jumlah 1.824.567 pemilih,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Minggu (16/10).

Rincian dari jumlah total pemilih tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan 887.629 orang, tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalteng, 136 kecamatan, 1.572 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 6.045. Pada hasil rekapitulasi DPB bulan September, terdata 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal, 1.580 orang pemilih ganda, 11 orang pemilih di bawah umur, 12.807 orang pemilih tidak dikenal, 1 orang pemilih menjadi anggota Polri, 57 orang pemilih bukan penduduk, 2 orang pemilih belum memiliki e-KTP, dan sebanyak 358.347orang pemilih perbaikan elemen data.

Baca Juga :  Lembaga Adat Makin Kuat

“KPU Kalteng memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan dan berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sampai dengan berakhirnya kegiatan PDPB,” ucapnya.

Masyarakat yang belum terdaftar ataupun berkeinginan untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, bisa mengunduh dan melakukan pengecekan melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui Play Store pada ponsel pintar masing-masing.

Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak terlepas dari partisipasi dan dukungan sejumlah pihak. Di antaranya, Komandan Resort Militer 102 Panju Panjung/Korem 102 PP yang memberikan dukungan dan partisipasi dalam perbaikan data pemilih dengan memberi informasi terkait anggota baru TNI, anggota TNI yang pensiun, serta anggota TNI yang diberhentikan atau mengundurkan diri.

Baca Juga :  Ivo Dorong Perempuan Terjun Berpolitik

Dukungan juga diberikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng dengan memberikan data pemilih baru, yakni pemilih pemula di pondok pesantren dan madrasah aliyah yang telah berusia 17 tahun maupun data perkawinan/nikah yang berusia kurang dari 17 tahun.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng juga turut memberi dukungan terhadap perbaikan data kependudukan di wilayah Kalteng. Begitu pun dengan Dinas Pendidikan Kalteng yang memberikan data pemilih baru atau pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/sederajat yang telah berusia 17 tahun.

“Dukungan dan partisipasi dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi landasan keberhasilan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Dengan ditetapkannya daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada September lalu, maka berakhirlah kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 dimulai tanggal 14 Oktober 2022.

Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pelaksanaan PDPB berakhir setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menerima DP4 dari Kemendagri. Penyusunan daftar pemilih mengacu pada PKPU yang mengatur mengenai pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu.

“KPU Kalteng telah melaksanakan rekapitulasi DPB periode September 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022, dengan jumlah 1.824.567 pemilih,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Minggu (16/10).

Rincian dari jumlah total pemilih tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 936.938 orang dan pemilih perempuan 887.629 orang, tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalteng, 136 kecamatan, 1.572 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 6.045. Pada hasil rekapitulasi DPB bulan September, terdata 111.032 orang pemilih pemula, 49.526 orang pemilih pindah masuk, 30.592 orang pemilih pindah keluar, 3.630 orang pemilih meninggal, 1.580 orang pemilih ganda, 11 orang pemilih di bawah umur, 12.807 orang pemilih tidak dikenal, 1 orang pemilih menjadi anggota Polri, 57 orang pemilih bukan penduduk, 2 orang pemilih belum memiliki e-KTP, dan sebanyak 358.347orang pemilih perbaikan elemen data.

Baca Juga :  Lembaga Adat Makin Kuat

“KPU Kalteng memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan dan berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sampai dengan berakhirnya kegiatan PDPB,” ucapnya.

Masyarakat yang belum terdaftar ataupun berkeinginan untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, bisa mengunduh dan melakukan pengecekan melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui Play Store pada ponsel pintar masing-masing.

Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak terlepas dari partisipasi dan dukungan sejumlah pihak. Di antaranya, Komandan Resort Militer 102 Panju Panjung/Korem 102 PP yang memberikan dukungan dan partisipasi dalam perbaikan data pemilih dengan memberi informasi terkait anggota baru TNI, anggota TNI yang pensiun, serta anggota TNI yang diberhentikan atau mengundurkan diri.

Baca Juga :  Ivo Dorong Perempuan Terjun Berpolitik

Dukungan juga diberikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng dengan memberikan data pemilih baru, yakni pemilih pemula di pondok pesantren dan madrasah aliyah yang telah berusia 17 tahun maupun data perkawinan/nikah yang berusia kurang dari 17 tahun.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng juga turut memberi dukungan terhadap perbaikan data kependudukan di wilayah Kalteng. Begitu pun dengan Dinas Pendidikan Kalteng yang memberikan data pemilih baru atau pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/sederajat yang telah berusia 17 tahun.

“Dukungan dan partisipasi dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi landasan keberhasilan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/