KRONOLOGI POLISI TEMBAK WARGA
– Selasa (26/11/2024) pukul 15.30 WIB, saksi HA dihubungi AK (brigadir) dan keduanya bertemu di depan Happy Puppy Karaoke.
– Kemudian AK meminta HA menyetir kendaraan miliknya menuju warung bakso di Jalan Soekarno. Setelah itu, mereka menuju arah Tumbang Nusa.
– Sepanjang perjalanan, AK tidak menjelaskan tujuan dan maksud perjalanan mereka malam itu. Selama perjalanan itu, AK tertidur. Saat terjaga, ia segera menyuruh HA yang menyetir kendaraan untuk mengubah arah perjalanan, kembali menuju Palangka Raya dan lanjut menuju Tangkiling.
– Ketika sampai di kilometer 39, AK memerintahkan HA untuk menghampiri BA (korban), sopir ekspedisi yang sedang beristirahat di bawah pohon.
– Tak lama kemudian, AK menghampiri BA, lalu menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota polisi yang mendapat informasi soal adanya pungutuan liar (pungli) di Pos Lantas 38. Namun, korban bersikukuh tidak ada pungli.
– Kemudian, AK mengajak BA untuk ikut naik ke dalam mobil, mendatangi Pos Lantas 38, untuk meyakinkan BA terkait pungli. BA sempat menolak ikut, tetapi AK tetap memaksa.
-Kemudian AK memerintahkan HA untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan.
-Tiba-tiba, AK memerintahkan HA untuk berputar arah kendaraan, lalu AK menembak kepala BA (korban) dari arah belakang (posisi duduk BA di samping HA, sedangkan AK duduk di kursi belakang).
-Tiga detik berselang dari tembakan pertama, AK memerintahkan HA untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan. Saat itu terdengar lagi tembakan kedua.
–Â HA sempat dipukuli AK, memerintahkannya untuk tidak melihat ke arah korban, karena saat itu HA sempat berteriak dan kaget mendengar letupan senjata api. HA diperintahkan membawa jasad korban ke lokasi tertentu untuk dibuang.
-Setelah membuang jasad korban, AK memerintahkan HA mencari parit besar agar mereka bisa membersihkan bercak-bercak darah dalam kendaraan.
– Setelah beres, HA dan AK kembali ke lokasi kendaraan (pikap) milik korban, lalu HA diperintahkan untuk membawa kendaraan korban ke arah Palangka Raya.
– AK merencanakan untuk mengirim barang-barang dalam kendaraan korban, dengan menyewa kendaraan milik saksi P.
– Setelah itu, saksi P datang mengajak anak istri untuk membawa kendaraan yang sudah di berisi muatan.
– AK sempat mentransfer uang Rp15 juta ke rekening HA, tetapi kemudian ditransfer kembali oleh HA karena merasa takut terlibat atas kasus pembunuhan.
-Beberapa kali AK melakukan video call dengan HA sembari mengancamnya agar tidak menceritakan apa pun terkait kasus pembunuhan itu.
–Â Selasa (10/12/2024), HA mendatangi Polresta Palangka Raya, lalu menyampaikan keterangan terkait kejadian pembunuhan itu.
– Senin (16/12/2024), AK dan HA ditetapkan sebagai tersangka.(ram)