PALANGKA RAYA-Empat orang warga dari Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas (DPMPTSP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Indra A, Samsi, Hendru, dan Maman selaku penggugat meminta majelis hakim PTUN Palangka Raya mencabut dan membatalkan surat keputusan (SK) nomor: 503/336/DPMPTSP tahun 2019 tentang penetapan calon petani calon lahan penerima kebun plasma/program kemitraan dari PT Anugerah Sawit Inti Harapan (PT ASIH) yang bekerja sama dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera di Kecamatan Kapuas Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas pada 10 Oktober 2019.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Mahfud Rahmadani, SH, MH menerangkan bahwa sidang gugatan sudah berjalan di PTUN Palangka Raya dan kini masuk pada agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. “Kami mengajukan gugatan pembatalan SK terkait program kemitraan antara PT ASIH dan pihak (KJP) Cipta Prima Sejahtera yang dikeluarkan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas,” terang Mahfud kepada wartawan” Jumat (15/4).
Mahfud menjelaskan, gugatan diajukan karena pihaknya merasa keberatan dengan isi surat keputusan itu yang dianggap bertentangan dengan fakta lapangan serta menabrak aturan hukum. Dikatakan Mahfud, kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan SK terkait kemitraan antara pihak koperasi dan PT ASIH pada lahan milik warga di empat wilayah, yakni Desa Saka Tamiang, Sei Pitung, Pantai, dan Kelurahan Mandomai.
“Padahal banyak warga pemilik asli lahan yang tidak masuk dalam SK itu, kemudian menuntut supaya SK itu dibatalkan,” terang pengacara muda berkaca mata ini.