Mahfud juga menuturkan, selama proses persidangan di PTUN Palangka Raya, terdapat sejumlah fakta yang terkuak. Ditemukan cacat substansi maupun prosedural dalam SK yang dikeluarkan DPMPTSP Kapuas itu.
“Isi SK itu menyebutkan bahwa izin lokasi kemitraan diberikan untuk PT ASIH di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, padahal PT ASIH tidak memiliki izin pengelolaan lokasi kemitraan di wilayah tersebut,” kata Mahfud.
PT ASIH diketahui hanya memiliki izin lokasi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala. Sedangkan izin pada empat desa di Kecamatan Kapuas Barat, disebut Mahfud, sebenarnya milik PT Wira Usahatama Lestari.
Selain itu, lahan milik warga di empat desa yang masuk dalam program kemitraan plasma sawit itu, sebenarnya sudah ditanami sawit oleh warga dan pihak koperasi sejak 2013 lalu. Sementara program kemitraan antara PT ASIH dan KJP Cipta Prima baru dibuat tahun 2019 atau enam tahun setelahnya. PT ASIH pun baru ada tahun 2019.
“Ini fakta persidangan dan itu tidak dibantah oleh pihak koperasi dan perusahaan saat sidang,” terang Mahfud. Karena itu, menurutnya sangat keliru jika dikatakan bahwa lahan sawit di empat desa tersebut merupakan lahan milik PT ASIH.
Yang lebih fatal lagi, lanjut Mahfud, ternyata KJP Cipta Prima Sejahtera yang sejak 2013 telah melakukan penanaman sawit di lahan milik warga desa, ternyata diketahui tidak memiliki izin untuk pengelolaan lahan. Berulang kali KJP Cipta Prima mendapat teguran dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas atas tindakannya tersebut.