Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Program Kemitraan Tabrak Aturan

“Sudah beberapa kali mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik dari bupati  maupun dinas perkebunan, bahkan oleh pihak DPRD Kapuas. Akan tetapi koperasi tidak menghentikan operasional. Mereka tetap terus melakukan penanaman di lahan warga,” sebut Mahfud, didampingi Indra selaku salah satu penggugat.

Mahfud mengatakan bahwa selama ini pihak KJP Cipta Prima Sejahtera selalu berdalih melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menawarkan program plasma kepada warga desa setempat. Pihak KJP Cipta Prima Sejahtera ternyata membuat kemitraan sendiri dengan PT ASIH, memanfaatkan klaim lahan yang sebenarnya merupakan milik warga.

“Artinya secara legalitas, koperasi ini seharusnya tidak punya kedudukan hukum untuk melakukan program kemitraan dengan perusahaan,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Wali Kota Ikuti Raker Komwil V Apeksi

Mahfud menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan,Kristian SH, MH, terdapat cacat prosedural yang menyebabkan SK Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas harus dibatalkan. Cacat hukum itu terkait redaksional yang terdapat pada judul SK.

Ahli hukum dari Universitas Palangka Raya (UPR) ini berpendapat bahwa redaksional yang tertulis pada judul SK; “Calon Petani Calon Lahan”, dianggap ahli tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Menurut pendapat Kristian, jika pada judul SK tersebut tertulis “Calon Lahan”, maka seharusnya lahan plasma itu belumlah ada atau sama sekali belum disiapkan. Namun kenyataannya, lahan untuk program plasma sawit itu sudah ada sejak 2013.

DPMPTSP Kabupaten Kapuas juga dianggap melakukan kesalahan dalam mengeluarkan SK, karena tidak melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terlebih dahulu atas kondisi lapangan. “Dan itu diakui sendiri oleh pihak mereka (DPMPTSP, red) dalam sidang, bahwa memang tidak ada cross check lapangan sebelum penerbitan SK itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Idulfitri, PLN Jamin Pasokan Listrik Aman

“Sudah beberapa kali mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik dari bupati  maupun dinas perkebunan, bahkan oleh pihak DPRD Kapuas. Akan tetapi koperasi tidak menghentikan operasional. Mereka tetap terus melakukan penanaman di lahan warga,” sebut Mahfud, didampingi Indra selaku salah satu penggugat.

Mahfud mengatakan bahwa selama ini pihak KJP Cipta Prima Sejahtera selalu berdalih melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menawarkan program plasma kepada warga desa setempat. Pihak KJP Cipta Prima Sejahtera ternyata membuat kemitraan sendiri dengan PT ASIH, memanfaatkan klaim lahan yang sebenarnya merupakan milik warga.

“Artinya secara legalitas, koperasi ini seharusnya tidak punya kedudukan hukum untuk melakukan program kemitraan dengan perusahaan,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Wali Kota Ikuti Raker Komwil V Apeksi

Mahfud menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan,Kristian SH, MH, terdapat cacat prosedural yang menyebabkan SK Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas harus dibatalkan. Cacat hukum itu terkait redaksional yang terdapat pada judul SK.

Ahli hukum dari Universitas Palangka Raya (UPR) ini berpendapat bahwa redaksional yang tertulis pada judul SK; “Calon Petani Calon Lahan”, dianggap ahli tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Menurut pendapat Kristian, jika pada judul SK tersebut tertulis “Calon Lahan”, maka seharusnya lahan plasma itu belumlah ada atau sama sekali belum disiapkan. Namun kenyataannya, lahan untuk program plasma sawit itu sudah ada sejak 2013.

DPMPTSP Kabupaten Kapuas juga dianggap melakukan kesalahan dalam mengeluarkan SK, karena tidak melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terlebih dahulu atas kondisi lapangan. “Dan itu diakui sendiri oleh pihak mereka (DPMPTSP, red) dalam sidang, bahwa memang tidak ada cross check lapangan sebelum penerbitan SK itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Idulfitri, PLN Jamin Pasokan Listrik Aman

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/