Dari fakta persidangan diketahui jika DPMPTSP Kapuas juga tidak melakukan klarifikasi terhadap nama-nama petani penerima program plasma yang tertulis dalam SK tersebut. Faktanya, ada banyak nama petani yang tinggal di empat desa yang menjadi wilayah program plasma itu tidak masuk dalam SK.
Karena itu,Mahfud menduga ada dugaan tindak pidana pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak KJP Cipta Mitra demi meloloskan SK tersebut.Fakta-fakta persidangan yang ada membuat Mahfud yakin bahwa majelis hakim PTUN Palangka Raya yang mengadili perkara ini akan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya.
“Sejak keluarnya SK itu, muncul keresahan warga dari empat desa. Sudah ada lima orang warga Desa Saka Tamiang yang dipolisikan atau dilaporkan PT ASIH dan pihak koperasi karena kasus pencurian dengan dasar SK tadi,” sebut Mahfud.
Sementara itu, Indra selaku salah satu penggugat mengatakan, pihaknya meminta kepada PTUN Palangka Raya untuk membatalkan SK terkait calon petani calon lahan penerima kebun plasma/program kemitraan yang dikeluarkan DPMPTSP Kapuas tersebut.
Menurut Indra, pihak KJP Cipta Prima tidak punya izin dari pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan lahan plasma di desa mereka. Ditambahkannya, tidak ada satu pun warga desa tempat tinggalnya yang masuk dalam daftar nama penerima program kemitraan plasma.
“Tidak ada satu pun yang masuk namanya,” kata Indra sembari menyebut bahwa pihak desa baru mengetahui adanya program kerja sama antara KJP Cipta Prima dengan PT ASIH pada Desember 2021. (sja/ce/ram)