Kamis, Juli 4, 2024
25 C
Palangkaraya

70 Napi di Kalteng Merdeka

PALANGKA RAYA-Dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi umum kepada 3.247 narapidana (napi) di seluruh Kalteng. Dari ribuan napi yang mendapat pengurangan hukuman, 70 orang di antaranya merdeka alias langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana di Kalteng yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ini tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Provinsi Kalteng. Penyerahan secara simbolis pemberian remisi kepada para napi dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai upacara bendera peringatan HUT RI di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/8).

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut terdiri atas 3.004 orang RU I (pengurangan masa pidana sebagian, 70 orang RU II (langsung bebas), dan anak-anak sebanyak 13 orang. Dalam pemberian remisi tahun ini memang terdapat selisih data. Seperti Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang diusulkan RU (2 bulan) mendapatkan asimilasi di rumah, 2 orang diusulkan RU (3 dan 5 bulan) tapi meninggal dunia.

Kemudian Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, lanjutnya, ada 11 orang (rekapitulasi awal 162 orang), 7 orang mendapat asmilasi rumah, memiliki SK Integritas PB, 2 bulan sebanyak 4 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, dan 5 bulan sebanyak 2 orang.

Baca Juga :  Kejuaraan Sepak Bola Usia Dini Kalteng Pos Mendapat Dukungan Anggota DPR RI

Untuk Lapas Kelas IIB Sampit, ada 19 orang narapidana yang memperoleh remisi RU II, sedang menjalani subsider atau pengganti denda, dan 4 orang lainnya yang memperoleh remisi RU II, sudah menjalani asimilasi rumah. Sedangkan untuk Rutan Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang yang diusulkan RU (1 bulan) mendapat asimilasi rumah dan 4 orang yang diusulkan RU (1 bulan) belum keluar SK.

“70 orang napi dan 13 orang anak binaan mendapat remisi langsung bebas,” terang Hendra.

“Atas nama pemerintah, saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi yang langsung bebas, saya meminta jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk berubah,” ujar Hendra.

Untuk diketahui, pemberian remisi HUT ke-77 RI ini telah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi bagi WBP ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT lapas.

“Mereka telah diberikan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah masyarakat. Ingat jadilah insan dan pribadi yang baik,” katanya.

Baca Juga :  Bangkit Guruku, Maju Indonesiaku

Dijelaskan Hendra, terdapat 3,004 orang napi yang kali ini mendapat remisi umum I (RU-I). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.955 mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 11 orang lagi mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Ditegaskan Hendra, jumlah data terkait pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang mana sumber data tersebut berdasarkan rekap yang diberikan UPT lapas se-Kalteng. Para napi yang mendapat remisi umum ini seluruhnya merupakan warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar mengatakan, penyerahan remisi dilakukan setelah upacara bendera peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Tentunya momen ini juga menjadi hari bahagia bagi warga binaan. Apalagi remisi ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo usai menggelar upacara di halaman Kantor Pemkab. Yang mendapat pengurangan masa tahanan adalah warga binaan yang pernah terlibat kasus tindak pidana umum, khusus, dan kasus lainnya.

“Hari ini (kemarin) empat orang langsung dibebaskan sesuai dengan surat remisi yang diberikan. Kami sudah serahkan secara langsung kepada keempat warga binaan itu,” katanya. (pra/sja/son/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan remisi umum kepada 3.247 narapidana (napi) di seluruh Kalteng. Dari ribuan napi yang mendapat pengurangan hukuman, 70 orang di antaranya merdeka alias langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana di Kalteng yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ini tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Provinsi Kalteng. Penyerahan secara simbolis pemberian remisi kepada para napi dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai upacara bendera peringatan HUT RI di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/8).

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra menjelaskan, pemberian remisi umum tersebut terdiri atas 3.004 orang RU I (pengurangan masa pidana sebagian, 70 orang RU II (langsung bebas), dan anak-anak sebanyak 13 orang. Dalam pemberian remisi tahun ini memang terdapat selisih data. Seperti Lapas Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang diusulkan RU (2 bulan) mendapatkan asimilasi di rumah, 2 orang diusulkan RU (3 dan 5 bulan) tapi meninggal dunia.

Kemudian Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, lanjutnya, ada 11 orang (rekapitulasi awal 162 orang), 7 orang mendapat asmilasi rumah, memiliki SK Integritas PB, 2 bulan sebanyak 4 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, dan 5 bulan sebanyak 2 orang.

Baca Juga :  Kejuaraan Sepak Bola Usia Dini Kalteng Pos Mendapat Dukungan Anggota DPR RI

Untuk Lapas Kelas IIB Sampit, ada 19 orang narapidana yang memperoleh remisi RU II, sedang menjalani subsider atau pengganti denda, dan 4 orang lainnya yang memperoleh remisi RU II, sudah menjalani asimilasi rumah. Sedangkan untuk Rutan Kelas IIA Palangka Raya, 2 orang yang diusulkan RU (1 bulan) mendapat asimilasi rumah dan 4 orang yang diusulkan RU (1 bulan) belum keluar SK.

“70 orang napi dan 13 orang anak binaan mendapat remisi langsung bebas,” terang Hendra.

“Atas nama pemerintah, saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Bagi yang langsung bebas, saya meminta jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah diperbuat. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk berubah,” ujar Hendra.

Untuk diketahui, pemberian remisi HUT ke-77 RI ini telah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi bagi WBP ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT lapas.

“Mereka telah diberikan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah masyarakat. Ingat jadilah insan dan pribadi yang baik,” katanya.

Baca Juga :  Bangkit Guruku, Maju Indonesiaku

Dijelaskan Hendra, terdapat 3,004 orang napi yang kali ini mendapat remisi umum I (RU-I). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.955 mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 11 orang lagi mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Ditegaskan Hendra, jumlah data terkait pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang mana sumber data tersebut berdasarkan rekap yang diberikan UPT lapas se-Kalteng. Para napi yang mendapat remisi umum ini seluruhnya merupakan warga binaan pemasyarakatan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar mengatakan, penyerahan remisi dilakukan setelah upacara bendera peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Tentunya momen ini juga menjadi hari bahagia bagi warga binaan. Apalagi remisi ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo usai menggelar upacara di halaman Kantor Pemkab. Yang mendapat pengurangan masa tahanan adalah warga binaan yang pernah terlibat kasus tindak pidana umum, khusus, dan kasus lainnya.

“Hari ini (kemarin) empat orang langsung dibebaskan sesuai dengan surat remisi yang diberikan. Kami sudah serahkan secara langsung kepada keempat warga binaan itu,” katanya. (pra/sja/son/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/