PALANGKA RAYA-Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku pemerasan dengan modus video dan foto bugil. Pelaku berinisial TS (32) ditangkap di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Korbannya tak lain adalah Bunga (nama samaran), warga Kalteng yang masih di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno menyampaikan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara bergabung dalam komunitas grup game online pada aplikasi WhatsApp. Pelaku melakukan identifikasi terhadap profil para anggota yang tergabung dalam komunitas tersebut.
Setelah mendapat sasaran, TS kemudian melakukan berbagai pendekatan terhadap calon korban.
TS mengajak Bunga berpacaran. Dan diiyakan. Perkenalkan TS dengan Bunga terjadi sekitar Juni 2023.
“Setelah dilakukan pendekatan dan korban tertarik, barulah pelaku menjalankan aksi,” kata Setyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/8).
TS kemudian meminta Bunga mengirim foto setengah vulgar. Namun Bunga menolak. Lalu, TS berusaha meyakinkan. Dia berjanji foto tersebut untuk koleksi pribadi dan tidak disebarluaskan. Akhirnya hati Bunga luluh dan menyetujui permintaan itu.
TS kemudian meminta lagi. Kali ini, Bunga diminta mengirim foto tanpa sehelai kain. Selain foto, TS juga meminta Bunga mengirimkan video.
“Awalnya korban menolak, tetapi pelaku mengancam menyebarkan foto yang dikirimkan korban sebelumnya ke grup. Karena diancam, korban akhirnya menuruti,” beber Setyo.
Aksi TS tak berhenti di situ. Ia juga meminta sejumlah uang. Lagi-lagi Bunga terpaksa menuruti.
Sampai akhirnya Bunga tidak sanggup lagi memenuhi berbagai permintaan TS. Bunga menceritakan ke orang tuanya, lalu melapor ke Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus pada 14 Agustus 2023.
“Tersangka (TS, red) kami amankan di Palembang,” sebut perwira dengan melati tiga di pundak itu.
Ironisnya, sebut Setyo, TS diketahui adalah seorang kepala keluarga yang juga mempunyai anak perempuan. Hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap alat komunikasi yang biasa digunakan TS, diduga pelaku juga melakukan tindak kejahatan yang sama terhadap beberapa korban lain.
“Dari informasi yang kami dapatkan dari alat elektronik yang digunakan pelaku, ternyata banyak, korbannya tidak hanya si Bunga ini,” ujarnya seraya menambahkan bahwa TS diduga berhubungan juga dengan komunitas tempat penyebaran pornografi anak.
“Kami akan menindaklanjuti dan akan kejar bila ini memang komunitas menyimpang yang menyebarkan pornografi anak,” ucap Setyo.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku TS. Antara lain satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel merek Redmi 3S, satu unit ponsel merek Redmi Note 5A, dan satu unit ponsel merek Oppo A3S. (sja/ce/ram)