PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng telah usai. Pemenangnya adalah Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Hari ini, Jumat (19/2) pasangan nomor 02 kontestan Pilkada Kalteng akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2021-2024.
Berdasarkan pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pilkada Kalteng, pasangan Sugianto-Edy meraup 536.128 suara atau 51,60 persen, sementara pasangan Ben-Ujang mengoleksi 502.800 suara atau 48,40 persen. Selisih perolehan suara keduanya adalah 3,2 persen.
Penetapan pasangan Sugianto-Edy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sempat tertunda karena adanya gugatan dari paslon 01. Tiga hari lalu sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah diputuskan. MK menolak gugatan yang diajukan palon 01. Begitu pun dengan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golon-gan Karya (Golkar) Provinsi Kalteng H Abdul Razak mengatakan, dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilkada Kalteng oleh MK, maka tahapan pilkada telah berakhir.
“Seperti pertandingan olahraga dan diikuti dua pasang saja. Maka setiap pertandingan pasti akan berakhir, tentu ada yang kalah dan ada yang menang, harus diterima hasilnya,” tegas Abdul Razak di Kantor DPD Golkar Kalteng, kemarin (18/2).
Razak menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan MK makin menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara netral.
Menurut Razak, KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugas dengan baik. Hal itu dibuktikan dalam persidangan dengan memberikan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan bukti data. Kredibilitas, profesionalitas, dan independensi lembaga penyelenggara benar-benar dibuktikan.
Dengan berakhirnya pilkada, ia mengharapkan kedua kubu legawa menerima hasil yang ada dan mendukung gubenur dan wakil gubernur terpilih menjalankan tugasnya ke depan. Dengan adanya dukungan semua pihak, program pembangunan akan bisa dilaksanakan demi membangun Kalteng yang lebih maju dan BERKAH.(PK)