Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Proyek Rp5,5 M tanpa Proses Lelang

Sementara itu, tim pengacara HAT yang dipimpin Dr Rahmadi G Lentam juga mendatangi Kantor Kejati Kalteng untuk mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Informasi yang diperoleh Kalteng Pos dari salah seorang pengacara HAT, Sukarlan Fachri Doemas SH, saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan, HAT menolak untuk memberikan keterangan.

“Tadi (kemarin) di depan penyidik HAT menyatakan tidak bersedia untuk memberi keterangan,” kata Sukarlan sembari menyebut bahwa kliennya merasa keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan kejati.

Sukarlan menambahkan, pihak penyidik Kejati Kalteng telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap HAT selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat (18/3). “Rencananya HAT akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” bebernya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Sementara itu, tim pengacara HAT yang dipimpin Dr Rahmadi G Lentam juga mendatangi Kantor Kejati Kalteng untuk mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Informasi yang diperoleh Kalteng Pos dari salah seorang pengacara HAT, Sukarlan Fachri Doemas SH, saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan, HAT menolak untuk memberikan keterangan.

“Tadi (kemarin) di depan penyidik HAT menyatakan tidak bersedia untuk memberi keterangan,” kata Sukarlan sembari menyebut bahwa kliennya merasa keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan kejati.

Sukarlan menambahkan, pihak penyidik Kejati Kalteng telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap HAT selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat (18/3). “Rencananya HAT akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” bebernya. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Sistem Tabela Tak Bisa Diterapkan di Dadahup

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/