Sang Muncikari Turut Diamankan
KUALA KAPUAS-Entah apa yang ada dipikiran tersangka Ad (61), warga, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia tega menjual anaknya masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu seks pria hidung belang.
Perbuatan tersangka ini terungkap setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas yang menggerebeknya di Hotel Walet, Jalan A Yani, Kapuas.
“Kita amankan tersangka Ad, dan Rm warga Bataguh yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (19/8).
Keduanya, lanjut Kapolres diamankan, Selasa (17/8) Pukul 22.05 WIB di Kamar 503 Hotel Walet, saat sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Modusnya tersangka Rm menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp, sedangkan tersangka Ad (ayah korban) mengantarkan anaknya sampai ke hotel.