“Jadi tarifnya Rp600 ribu, yang mana untuk muncikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya,” jelas Kapolres.
Selain itu diamankan uang tunai Rp550 ribu, satu buah telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoppy KH 4926 UB, dan satu buah kunci kamar Hotel Walet Mas 503.
Keduanya dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” pungkasnya. (alh)