Site icon KaltengPos

Hari Ini KPU Umumkan DCS DPRD dan DPD

Satriadi

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD dan anggota DPD provinsi kepada publik, terhitung mulai hari ini, Sabtu (19/8).

“DCS diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, dimulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023,” ucap Satriadi saat ditemui Kalteng Pos di ruang kerjanya, Jumat (18/8).

Menurutnya, bakal calon anggota DPRD provinsi yang diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 telah diverifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS.

Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis disertai identitas diri, seperti KTP-el, paspor, dan atau identitas lain serta bukti relevan.

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada pada website https://infopemilu.kpu.go.id; atau melalui surat yang dikirimkan ke KPU pusat, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota (sesuai tingkatan),” ucapnya.

“KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan itu,” lanjutnya.

Setelah diumumkan ke publik, tutur Satriadi, tahapan pencalonan berikutnya adalah penyusunan rancangan daftar calon tetap atau DCT, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 Oktober hingga tanggal 3 November 2023. (bud/ce/ala)

Exit mobile version