Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Terjerat Kasus Sabu 5 Kg, Kancil Terus Mengelak

Sementara itu, terdakwa Muhammad Riswan mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir sabu bersama terdakwa Lawiding dan Yusriadi.

“Saya cuma disuruh mengawasi kondisi di jalan saja pak, aman apa tidak,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini.

Sama seperti Lawiding, baik Yusriadi dan Muhammad Riswan juga menceritakan proses penangkapan oleh petugas BNN pusat. Ketiga terdakwa mengakui seluruh perbuatan mereka terkait keterlibatan menjadi kurir. Mereka juga mengaku menyesal atas perbuatan itu. ”Saya mohon ampun, Pak,” ucap Lawiding.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lain, terdakwa Hermansyah alias Kancil dengan tegas menolak mengaku terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. saya tidak kenal dengan mereka,” ucap Kancil saat memberikan kesaksian.

Kancil beralasan, kedatangannya ke Palangka Raya saat itu untuk mencari tukang urut guna mengobati dirinya yang pernah jatuh dari motor.

“Saya disuruh oleh amang, katanya di Palangka Raya ada tukang urut yang bagus,” ujar pria yang mengaku pernah dua kali dihukum dan masuk penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Keterangan Kancil tidak dipercaya begitu saja oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian menanyakan terkait identitas tukang urut yang dicari itu.

“Kamu bilang kamu datang dari Banjarmasin ke Palangka Raya cari tukang urut, siapa nama tukang urut itu, dimana dia tinggal,” tanya ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Bawa Bukti Swab PCR Negatif

Terdakwa Kancil yang terlihat cukup berpengalaman dengan persidangan, dengan santainya menjawab bahwa tukang urut yang dicarinya itu yang akan menghubunginya saat dia sudah tiba di Palangka Raya.

“Saya kan enggak tahu Kota Palangka Raya, jadi kata amang, saya disuruh nunggu aja pak, nanti tukang urut itu yang nelpon saya,” ujarnya berkelit.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim langsung menghardik terdakwa. “Kamu jangan bohong, masa kamu datang ke Palangka Raya untuk nyari tukang urut, tapi enggak tahu alamatnya, apalagi kamu bilang habis jatuh (dari motor), tapi kok kamu bisa sendirian pakai sepeda motor, yang benar saja kamu ngomong,” kata ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Meskipun dihujani berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait kesamaan nomor ponselnya dengan nomor yang tertera pada ponsel milik terdakwa Lawiding, Kancil tetap tidak mengakui dirinya terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. Saya kira yang menghubungi saya itu tukang urut yang dibilang itu,” jawabnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan hukum kepada terdakwa oleh jaksa penuntut. “Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk sidang tuntutan kita lanjutkan pada Selasa depan (25/10),” kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang.

Diketahui keempat terdakwa ini ditangkap petugas BNN dengan tuduhan terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg pada 21 Februari 2022. Sabu-sabu itu dibawa oleh tiga terdakwa, Lawiding Tahere, Yusriadi, dan Muhammad Riswan dari Desa Balai Karangan, Kalbar.

Baca Juga :  Sidang MK Pilgub Kalsel Jilid II, Beber Praktik Premanisme dan Kecurangan Lewat Kades

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa ketiga terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari seorang bandar bernama Mane. Rencana awal jumlah yang dibawa seberat 7 kg.

Ketiganya berangkat menggunakan dua mobil. Dikendarai Yusriadi dan Muhammad Riswan. Satu mobil berangkat terlebih dahulu untuk mengawasi kondisi sepanjang perjalanan, sedangkan satu mobil lagi digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Narkotika tersebut akan dibawa ke Palangka Raya dan diserahkan kepada Kancil, warga Batu Licin, Kalsel untuk selanjutnya dibawa ke Banjarmasin.

Baik Lawiding, Yusriadi, maupun Muhammad Riswan ditangkap petugas BNN pusat di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kasongan Lama, tak jauh dari Lapas Narkotika Kasongan. Ketiganya dibawa petugas BNN ke Stadion Tjilik Riwut Km 5 untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing hampir 1 kg, tersimpan dalam doortrim pintu kiri mobil yang dikendarai Yusriadi.

Dari keterangan ketiga pelaku, petugas akhirnya mengetahui keterlibatan Kancil dalam bisnis haram ini. Kancil yang saat itu sudah berada di Palangka Raya, akhirnya ditangkap petugas BNN di sekitar Bundaran Burung. (sja/ce/ala)

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, terdakwa Muhammad Riswan mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir sabu bersama terdakwa Lawiding dan Yusriadi.

“Saya cuma disuruh mengawasi kondisi di jalan saja pak, aman apa tidak,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini.

Sama seperti Lawiding, baik Yusriadi dan Muhammad Riswan juga menceritakan proses penangkapan oleh petugas BNN pusat. Ketiga terdakwa mengakui seluruh perbuatan mereka terkait keterlibatan menjadi kurir. Mereka juga mengaku menyesal atas perbuatan itu. ”Saya mohon ampun, Pak,” ucap Lawiding.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lain, terdakwa Hermansyah alias Kancil dengan tegas menolak mengaku terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. saya tidak kenal dengan mereka,” ucap Kancil saat memberikan kesaksian.

Kancil beralasan, kedatangannya ke Palangka Raya saat itu untuk mencari tukang urut guna mengobati dirinya yang pernah jatuh dari motor.

“Saya disuruh oleh amang, katanya di Palangka Raya ada tukang urut yang bagus,” ujar pria yang mengaku pernah dua kali dihukum dan masuk penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Keterangan Kancil tidak dipercaya begitu saja oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian menanyakan terkait identitas tukang urut yang dicari itu.

“Kamu bilang kamu datang dari Banjarmasin ke Palangka Raya cari tukang urut, siapa nama tukang urut itu, dimana dia tinggal,” tanya ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Bawa Bukti Swab PCR Negatif

Terdakwa Kancil yang terlihat cukup berpengalaman dengan persidangan, dengan santainya menjawab bahwa tukang urut yang dicarinya itu yang akan menghubunginya saat dia sudah tiba di Palangka Raya.

“Saya kan enggak tahu Kota Palangka Raya, jadi kata amang, saya disuruh nunggu aja pak, nanti tukang urut itu yang nelpon saya,” ujarnya berkelit.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim langsung menghardik terdakwa. “Kamu jangan bohong, masa kamu datang ke Palangka Raya untuk nyari tukang urut, tapi enggak tahu alamatnya, apalagi kamu bilang habis jatuh (dari motor), tapi kok kamu bisa sendirian pakai sepeda motor, yang benar saja kamu ngomong,” kata ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Meskipun dihujani berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait kesamaan nomor ponselnya dengan nomor yang tertera pada ponsel milik terdakwa Lawiding, Kancil tetap tidak mengakui dirinya terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. Saya kira yang menghubungi saya itu tukang urut yang dibilang itu,” jawabnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan hukum kepada terdakwa oleh jaksa penuntut. “Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk sidang tuntutan kita lanjutkan pada Selasa depan (25/10),” kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang.

Diketahui keempat terdakwa ini ditangkap petugas BNN dengan tuduhan terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg pada 21 Februari 2022. Sabu-sabu itu dibawa oleh tiga terdakwa, Lawiding Tahere, Yusriadi, dan Muhammad Riswan dari Desa Balai Karangan, Kalbar.

Baca Juga :  Sidang MK Pilgub Kalsel Jilid II, Beber Praktik Premanisme dan Kecurangan Lewat Kades

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa ketiga terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari seorang bandar bernama Mane. Rencana awal jumlah yang dibawa seberat 7 kg.

Ketiganya berangkat menggunakan dua mobil. Dikendarai Yusriadi dan Muhammad Riswan. Satu mobil berangkat terlebih dahulu untuk mengawasi kondisi sepanjang perjalanan, sedangkan satu mobil lagi digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Narkotika tersebut akan dibawa ke Palangka Raya dan diserahkan kepada Kancil, warga Batu Licin, Kalsel untuk selanjutnya dibawa ke Banjarmasin.

Baik Lawiding, Yusriadi, maupun Muhammad Riswan ditangkap petugas BNN pusat di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kasongan Lama, tak jauh dari Lapas Narkotika Kasongan. Ketiganya dibawa petugas BNN ke Stadion Tjilik Riwut Km 5 untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing hampir 1 kg, tersimpan dalam doortrim pintu kiri mobil yang dikendarai Yusriadi.

Dari keterangan ketiga pelaku, petugas akhirnya mengetahui keterlibatan Kancil dalam bisnis haram ini. Kancil yang saat itu sudah berada di Palangka Raya, akhirnya ditangkap petugas BNN di sekitar Bundaran Burung. (sja/ce/ala)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/