Site icon KaltengPos

Terjerat Kasus Sabu 5 Kg, Kancil Terus Mengelak

BUDAK SABU: Para terdakwa narkoba digiring dari mobil tahanan menuju PN Palangka Raya, Selasa (18/10). FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/10). Dalam persidangan kali ini, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka adalah Lawiding Tahere alias Biding, Yusriadi alias Yus, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Hermansyah alias Kancil.

Agenda sidang adalah kesaksian silang dari para terdakwa dan pemeriksaan para terdakwa oleh majelis hakim. Seyogianya pemeriksaan terhadap para terdakwa anggota jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini dilakukan secara virtual pada sidang minggu sebelumnya. Namun karena terjadi gangguan internet, majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili SH MH memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan langsung para terdakwa di ruang sidang.

Majelis hakim yang beranggotakan Benhard Mangasi Lumban Toruan SH MH dan Boxgie Agus Santoso SH MH menemukan sejumlah fakta berdasarkan pengakuan para terdakwa. Terdakwa Lawiding mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk mengantar paket sabu tersebut ke Palangka Raya. Upah tersebut akan diberikan oleh seorang bandar bernama Mane.

“Saya disuruh Mane untuk membawa barang itu ke Palangka Raya,” kata Lawiding saat ditanya Ananta Erwandhyaksa SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Lawiding juga menyebut berkenalan dengan Mane karena sering mengantarnya dari Kota Pontianak ke wilayah perbatasan Malaysia. “Orang mana dia,” tanya jaksa Ananta.

“Orang Sulawesi, Pak,” jawab Lawiding.

Ia juga mengaku sudah sekitar dua tahun berkenalan dengan Mane. Lawiding mengakui bahwa dirinya yang berinisiatif mengajak terdakwa Yusriadi dan Muhammad Riswan untuk ikut menjadi kurir sabu. Lawiding pun mengaku barang haram yang mereka bawa itu akan diterima oleh Hermansyah alias Kancil di Kota Palangka Raya.

“Saya memang tidak pernah ketemu dengan dia (Hermansyah alias Kancil), tapi saya dikasih nomor teleponnya,” kata Lawiding sembari mengaku nomor telepon Kancil didapatnya dari Mane.

Lawiding menerangkan saat masih dalam perjalanan menuju Palangka Raya, tepatnya saat di Sampit, ia sempat menghubungi Kancil melalui sambungan telepon.

“Saya bilang kamu (Kancil) di mana, lalu dia bilang saya di Bundaran Burung Palangka Raya, terus saya bilang kamu yang menjemput barang inikah, iya jawabnya,” tutur Lawiding mengulangi pembicaraannya dengan terdakwa Hermansyah kala itu.

Lawiding juga menceritakan kronologi penangkapan dirinya dan dua teman oleh petugas BNN di daerah Kasongan, serta proses penangkapan Hermansyah di Kota Palangka Raya. Keterangan Lawiding itu dibenarkan oleh terdakwa Yusriadi.

Yusriadi membenarkan sabu tersebut memang berasal dari seorang bandar bernama Mane. Yusriadi mengaku jika dirinya bersama Lawiding yang pertama menerima paket tersebut. Secara gamblang Yusriadi bercerita bahwa 5 kantong sabu yang saat diserahkan awalnya berada dalam sebuah kardus dan dibungkus dalam kantong plastik itu, diserahkan Mane melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya,  sekitar 3 hari sebelum tertangkap. Penyerahan barang dilakukan di pinggir jalan di Desa Balai Karangan, Kalimantan Barat.

Ketika ditanyakan JPU terkait identitas orang menyerahkan barang haram itu, Yusriadi mengaku tidak ingat lagi. “Soalnya dia waktu itu cuma naruh barang ke dalam mobil, habis itu langsung tutup pintu dan pergi,” kata Yusriadi sembari menyebut bahwa dirinya yang kemudian menyimpan 5 kantong sabu itu ke dalam doortrim pintu sebelah kiri mobil milik terdakwa Yusriadi.

Dari pengakuan kedua terdakwa ini, setelah beberapa kali didesak pertanyaan dari ketua majelis hakim, diketahui bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengantar paket sabu. Yusriadi mengaku pernah mengantar sabu-sabu seberat 4 kg ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan, melalui Palangka Raya.

“Saya disuruh antar barang itu oleh Lawiding, Pak,” kata Yusriadi yang mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk pekerjaan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Riswan mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir sabu bersama terdakwa Lawiding dan Yusriadi.

“Saya cuma disuruh mengawasi kondisi di jalan saja pak, aman apa tidak,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini.

Sama seperti Lawiding, baik Yusriadi dan Muhammad Riswan juga menceritakan proses penangkapan oleh petugas BNN pusat. Ketiga terdakwa mengakui seluruh perbuatan mereka terkait keterlibatan menjadi kurir. Mereka juga mengaku menyesal atas perbuatan itu. ”Saya mohon ampun, Pak,” ucap Lawiding.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lain, terdakwa Hermansyah alias Kancil dengan tegas menolak mengaku terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. saya tidak kenal dengan mereka,” ucap Kancil saat memberikan kesaksian.

Kancil beralasan, kedatangannya ke Palangka Raya saat itu untuk mencari tukang urut guna mengobati dirinya yang pernah jatuh dari motor.

“Saya disuruh oleh amang, katanya di Palangka Raya ada tukang urut yang bagus,” ujar pria yang mengaku pernah dua kali dihukum dan masuk penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Keterangan Kancil tidak dipercaya begitu saja oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili kemudian menanyakan terkait identitas tukang urut yang dicari itu.

“Kamu bilang kamu datang dari Banjarmasin ke Palangka Raya cari tukang urut, siapa nama tukang urut itu, dimana dia tinggal,” tanya ketua majelis hakim.

Terdakwa Kancil yang terlihat cukup berpengalaman dengan persidangan, dengan santainya menjawab bahwa tukang urut yang dicarinya itu yang akan menghubunginya saat dia sudah tiba di Palangka Raya.

“Saya kan enggak tahu Kota Palangka Raya, jadi kata amang, saya disuruh nunggu aja pak, nanti tukang urut itu yang nelpon saya,” ujarnya berkelit.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim langsung menghardik terdakwa. “Kamu jangan bohong, masa kamu datang ke Palangka Raya untuk nyari tukang urut, tapi enggak tahu alamatnya, apalagi kamu bilang habis jatuh (dari motor), tapi kok kamu bisa sendirian pakai sepeda motor, yang benar saja kamu ngomong,” kata ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Meskipun dihujani berbagai pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait kesamaan nomor ponselnya dengan nomor yang tertera pada ponsel milik terdakwa Lawiding, Kancil tetap tidak mengakui dirinya terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak tahu, Pak. Saya kira yang menghubungi saya itu tukang urut yang dibilang itu,” jawabnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan hukum kepada terdakwa oleh jaksa penuntut. “Sidang kita lanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Untuk sidang tuntutan kita lanjutkan pada Selasa depan (25/10),” kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang.

Diketahui keempat terdakwa ini ditangkap petugas BNN dengan tuduhan terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg pada 21 Februari 2022. Sabu-sabu itu dibawa oleh tiga terdakwa, Lawiding Tahere, Yusriadi, dan Muhammad Riswan dari Desa Balai Karangan, Kalbar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa ketiga terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari seorang bandar bernama Mane. Rencana awal jumlah yang dibawa seberat 7 kg.

Ketiganya berangkat menggunakan dua mobil. Dikendarai Yusriadi dan Muhammad Riswan. Satu mobil berangkat terlebih dahulu untuk mengawasi kondisi sepanjang perjalanan, sedangkan satu mobil lagi digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Narkotika tersebut akan dibawa ke Palangka Raya dan diserahkan kepada Kancil, warga Batu Licin, Kalsel untuk selanjutnya dibawa ke Banjarmasin.

Baik Lawiding, Yusriadi, maupun Muhammad Riswan ditangkap petugas BNN pusat di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kasongan Lama, tak jauh dari Lapas Narkotika Kasongan. Ketiganya dibawa petugas BNN ke Stadion Tjilik Riwut Km 5 untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing hampir 1 kg, tersimpan dalam doortrim pintu kiri mobil yang dikendarai Yusriadi.

Dari keterangan ketiga pelaku, petugas akhirnya mengetahui keterlibatan Kancil dalam bisnis haram ini. Kancil yang saat itu sudah berada di Palangka Raya, akhirnya ditangkap petugas BNN di sekitar Bundaran Burung. (sja/ce/ala)

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version