Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kalteng Usulkan 195 Ribu Hektare Lahan Disertifikasi

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengikuti rapat koordinasi (rakor) kebijakan prioritas nasional percepatan pelepasan kawasan hutan untuk tanah objek reforma agraria (TORA) penyelesasian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rakor yang diinisiasi oleh Direkrorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) ini dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam arahannya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas peran antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam penyediaan sumber TORA, tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023, dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.

“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Tahun 2022 lalu telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 hektare. Dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 kabupaten dengan luas 66.265,7 hektare, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Madi Dituntut 8 Tahun Bui

Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, dalam rangka mendukung program TORA, tahun ini akan ada kegiatan penataan kawasan hutan untuk TORA seluas 123.550 hektare dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan menteri.

“Saya berharap melalui rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA, sinergisitas lintas satker, kementerian, dan lembaga dalam rangka pencapaian target, serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan inver PPTPKH hingga terbit SK Biru,” tuturnya.

Sementara itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan bahwa Kalteng memiliki pagu luas hutan 787.783,23 hektare yang berada di HPK nonproduktif.

Baca Juga :  Faskes Diminta Segera Turunkan Tarif PCR

“Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 hektare untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Wagub menambahkan, dari jumlah tersebut yang sudah di SK ada empat kabupaten, sementara yang masih menunggu SK ada empat kabupaten dengan luas lahan 64.000 hektare. Pihaknya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa segera mengeluarkan SK empat kabupaten untuk program TORA ini.

“Untuk tata batas di satu kabupaten yakni Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP),” ungkapnya.

Wagub berharap urusan untuk lahan seluas 195.727,15 hektare itu segera diselesaikan, sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan status HPK nonproduktif (kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya) bisa disertifikasi.

“Jika ada sertifikatnya, maka akan mudah mengantongi hak kepemilikan,” pungkas mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini.  (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengikuti rapat koordinasi (rakor) kebijakan prioritas nasional percepatan pelepasan kawasan hutan untuk tanah objek reforma agraria (TORA) penyelesasian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rakor yang diinisiasi oleh Direkrorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) ini dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam arahannya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas peran antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam penyediaan sumber TORA, tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023, dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.

“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Tahun 2022 lalu telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 hektare. Dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 kabupaten dengan luas 66.265,7 hektare, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Madi Dituntut 8 Tahun Bui

Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, dalam rangka mendukung program TORA, tahun ini akan ada kegiatan penataan kawasan hutan untuk TORA seluas 123.550 hektare dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan menteri.

“Saya berharap melalui rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA, sinergisitas lintas satker, kementerian, dan lembaga dalam rangka pencapaian target, serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan inver PPTPKH hingga terbit SK Biru,” tuturnya.

Sementara itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan bahwa Kalteng memiliki pagu luas hutan 787.783,23 hektare yang berada di HPK nonproduktif.

Baca Juga :  Faskes Diminta Segera Turunkan Tarif PCR

“Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 hektare untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Wagub menambahkan, dari jumlah tersebut yang sudah di SK ada empat kabupaten, sementara yang masih menunggu SK ada empat kabupaten dengan luas lahan 64.000 hektare. Pihaknya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa segera mengeluarkan SK empat kabupaten untuk program TORA ini.

“Untuk tata batas di satu kabupaten yakni Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP),” ungkapnya.

Wagub berharap urusan untuk lahan seluas 195.727,15 hektare itu segera diselesaikan, sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan status HPK nonproduktif (kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya) bisa disertifikasi.

“Jika ada sertifikatnya, maka akan mudah mengantongi hak kepemilikan,” pungkas mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini.  (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/