Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Ditetapkan jadi Tersangka, Dirjen PLN Kemendag Langsung Ditahan

JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah IWW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

“IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 8 Mei. Sisanya di cabang Kejari Jaksel,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin mengungkapkan, selain IWW yang ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga :  Gawat! Depot Air Minum, Minim Pengawasan

Burhanuddin menambahkan ketiga tersangka dari swasta ini diyakini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Jadi, mereka telah melakukan pemufakatan atau pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, padahal perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (Jawapos.com)

Baca Juga :  Wapres RI: Jika Moratorium Dibuka, Kalteng Daerah Pertama yang Dimekarkan

JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah IWW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

“IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 8 Mei. Sisanya di cabang Kejari Jaksel,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin mengungkapkan, selain IWW yang ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga :  Gawat! Depot Air Minum, Minim Pengawasan

Burhanuddin menambahkan ketiga tersangka dari swasta ini diyakini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Jadi, mereka telah melakukan pemufakatan atau pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, padahal perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (Jawapos.com)

Baca Juga :  Wapres RI: Jika Moratorium Dibuka, Kalteng Daerah Pertama yang Dimekarkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/