Jumat, Juni 20, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Pelajaran dari Raja Ampat: Warga Kalteng Lawan Tambang Rusak Lingkungan

BUNTOK, KALTENG POS–Tak hanya di Raja Ampat saja, aktivitas pertambangan di Kalteng juga menjadi sorotan tajam. Itu setelah warga dari empat desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memblokir akses jalan tambang milik PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan batu bara tersebut. Aksi ini terjadi di Simpang Aster (Km 69) sejak Rabu (18/6) setelah keluhan warga sejak 2021 diabaikan.

Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I menjadi wilayah terdampak limbah tambang PT MUTU. Warga mengeluhkan sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih kini tercemar dan tidak layak konsumsi akibat aktivitas pertambangan.

Koordinator aksi, M. Ali Hakim, menyatakan bahwa blokade jalan dilakukan karena perusahaan tidak menanggapi keluhan warga sejak akhir 2021.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MUTU Dikecam oleh Walhi Kalteng

“Kami sudah meminta mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada solusi. Air sungai di empat desa ini tercemar limbah tambang, dan kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Ali Hakim.

Aksi blokade dilakukan secara damai dengan izin selama dua jam setiap hari. Warga juga mendirikan tenda di lokasi sebagai bentuk keseriusan tuntutan mereka.

Perwakilan PT MUTU, Yenly, menyatakan bahwa perusahaan siap berdiskusi dengan warga.

“Kami menunggu pimpinan perusahaan datang untuk mediasi. Mohon aksi blokade dibuka sambil menunggu proses dialog,” ujarnya.

Namun, kebebasan pers turut dipertanyakan setelah seorang tim legal PT MUTU diduga menghalangi wartawan meliput aksi warga. Video insiden tersebut viral di media sosial, memicu kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.

Baca Juga :  Lalui 22 Langkah agar Pemeriksaan Sesuai Koridor

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, mengecam dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran kebebasan pers oleh PT MUTU.

“Jika terbukti mencemari lingkungan, PT MUTU harus diusut tuntas, dan pencabutan izin operasi harus dipertimbangkan,” tegas Bayu.

Walhi juga mendesak pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian LHK, untuk turun tangan melakukan investigasi independen.

Kasus ini menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat. Konflik ini juga mengingatkan pentingnya kebebasan pers dalam mengawasi isu-isu lingkungan dan korporasi.

“Industri pertambangan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak warga. Pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum,” pungkas Bayu. (ena/ovi

 

BUNTOK, KALTENG POS–Tak hanya di Raja Ampat saja, aktivitas pertambangan di Kalteng juga menjadi sorotan tajam. Itu setelah warga dari empat desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memblokir akses jalan tambang milik PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan batu bara tersebut. Aksi ini terjadi di Simpang Aster (Km 69) sejak Rabu (18/6) setelah keluhan warga sejak 2021 diabaikan.

Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I menjadi wilayah terdampak limbah tambang PT MUTU. Warga mengeluhkan sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih kini tercemar dan tidak layak konsumsi akibat aktivitas pertambangan.

Koordinator aksi, M. Ali Hakim, menyatakan bahwa blokade jalan dilakukan karena perusahaan tidak menanggapi keluhan warga sejak akhir 2021.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MUTU Dikecam oleh Walhi Kalteng

“Kami sudah meminta mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada solusi. Air sungai di empat desa ini tercemar limbah tambang, dan kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Ali Hakim.

Aksi blokade dilakukan secara damai dengan izin selama dua jam setiap hari. Warga juga mendirikan tenda di lokasi sebagai bentuk keseriusan tuntutan mereka.

Perwakilan PT MUTU, Yenly, menyatakan bahwa perusahaan siap berdiskusi dengan warga.

“Kami menunggu pimpinan perusahaan datang untuk mediasi. Mohon aksi blokade dibuka sambil menunggu proses dialog,” ujarnya.

Namun, kebebasan pers turut dipertanyakan setelah seorang tim legal PT MUTU diduga menghalangi wartawan meliput aksi warga. Video insiden tersebut viral di media sosial, memicu kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.

Baca Juga :  Lalui 22 Langkah agar Pemeriksaan Sesuai Koridor

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, mengecam dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran kebebasan pers oleh PT MUTU.

“Jika terbukti mencemari lingkungan, PT MUTU harus diusut tuntas, dan pencabutan izin operasi harus dipertimbangkan,” tegas Bayu.

Walhi juga mendesak pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian LHK, untuk turun tangan melakukan investigasi independen.

Kasus ini menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan masyarakat. Konflik ini juga mengingatkan pentingnya kebebasan pers dalam mengawasi isu-isu lingkungan dan korporasi.

“Industri pertambangan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak warga. Pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum,” pungkas Bayu. (ena/ovi

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/