Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Penyakit Gagal Ginjal Akut Anak Belum Ditemukan di Kalteng

“Mari sama-sama menyikapi berita ini dengan bijak dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah baik kemenkes, BPOM dan instansi berwenang lainnya,” ujarnya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi  Yani Ardiyanti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat membeli produk baik obat obatan maupun makanan dan minuman.

“Selalu melakukan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) saat membeli obat obatan dan makanan maupun minuman untuk memastikan keamanan dan mutu produk,” pungkasnya.

Beredarnya surat edaran Kemenkes terkait dilarangnya peredaran obat jenis sirup  karena ada kasus kematian gagal ginjal akibat obat jenis Sirup. Terkait hal tersebut di beberapa Apotek di Kota Palangka Raya masih menjual obat jenis sirup, hal tersebut karena belum ada imbauan baik tertulis dan lisan dari Dinas terkait.

Seperti apotik di Komplek Pasar Kahayan misalnya menurut pemilik memang ada berita mengenai disetopnya untuk penjualan obat jenis sirup baik apotik hingga ke fasilitas kesehatan, namun untuk instruksi dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan Kota masih belum ada edaran mengenai hal tersebut sehingga pemilik apotik masih menjual dan menyediakan obat Sirup yang di jual.

Baca Juga :  Masa Inkubasi Vaksinasi Lansia 28 Hari Menjadi Alasan Keterlambatan

“Memang ada beberapa info di media tapi untuk edaran dari Dinas terkait, jujur saja masih belum ada, makanya untuk obat jenis sirup masih dijual,” ungkap Yambek pemilik Apotik di Komplek Pasar Kahayan, kemarin.

Untuk tidak dijualnya obat jenis itu, lanjut Yambek sembari menunggu kejelasan dari Dinkes terkait surat edaran dari Kemenkes RI, apabila jelas dan ada instruksi langsung dirinya akan membuat imbauan di Apotek miliknya untuk tidak menjual dan melayani pembelian obat jenis Sirup.

“Masih menunggu saja ada nggak nanti edaran dari pihak terkait, apabila ada baru saya memberikan informasi kepada konsumen, kalau masih belum ya kalau kita tidak jual ya rugi nanti, dan kita beli tahu obat merek apa dan kandungan apa yang menjadi obat jenis sirup untuk tidak di jual,” katanya.

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

 

Pemilik Apotik di Jalan Murdjani, Ardi juga baru tahu adanya informasi dan edaran Kemenkes RI agar obat jenis sirup di hentikan peredarannya karena ada hal tertentu, namun menurut Ardi selama ini belum ada keluhan dan lain-lain para pembeli yang mengonsumsi obat jenis sirup.

“Saya baru tahu sebenarnya, ya memang selama ini tidak ada keluhan dari pembeli kalau memang obat jenis itu diinstruksikan diberhentikan sementara peredarannya kita juga masih menunggu dari Dinkes, apakah ada surat edaran, kalau ada terpaksa kita setop penjualanya,” pungkasnya. (dan/sja/ena/ala)

“Mari sama-sama menyikapi berita ini dengan bijak dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah baik kemenkes, BPOM dan instansi berwenang lainnya,” ujarnya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi  Yani Ardiyanti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat membeli produk baik obat obatan maupun makanan dan minuman.

“Selalu melakukan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) saat membeli obat obatan dan makanan maupun minuman untuk memastikan keamanan dan mutu produk,” pungkasnya.

Beredarnya surat edaran Kemenkes terkait dilarangnya peredaran obat jenis sirup  karena ada kasus kematian gagal ginjal akibat obat jenis Sirup. Terkait hal tersebut di beberapa Apotek di Kota Palangka Raya masih menjual obat jenis sirup, hal tersebut karena belum ada imbauan baik tertulis dan lisan dari Dinas terkait.

Seperti apotik di Komplek Pasar Kahayan misalnya menurut pemilik memang ada berita mengenai disetopnya untuk penjualan obat jenis sirup baik apotik hingga ke fasilitas kesehatan, namun untuk instruksi dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan Kota masih belum ada edaran mengenai hal tersebut sehingga pemilik apotik masih menjual dan menyediakan obat Sirup yang di jual.

Baca Juga :  Masa Inkubasi Vaksinasi Lansia 28 Hari Menjadi Alasan Keterlambatan

“Memang ada beberapa info di media tapi untuk edaran dari Dinas terkait, jujur saja masih belum ada, makanya untuk obat jenis sirup masih dijual,” ungkap Yambek pemilik Apotik di Komplek Pasar Kahayan, kemarin.

Untuk tidak dijualnya obat jenis itu, lanjut Yambek sembari menunggu kejelasan dari Dinkes terkait surat edaran dari Kemenkes RI, apabila jelas dan ada instruksi langsung dirinya akan membuat imbauan di Apotek miliknya untuk tidak menjual dan melayani pembelian obat jenis Sirup.

“Masih menunggu saja ada nggak nanti edaran dari pihak terkait, apabila ada baru saya memberikan informasi kepada konsumen, kalau masih belum ya kalau kita tidak jual ya rugi nanti, dan kita beli tahu obat merek apa dan kandungan apa yang menjadi obat jenis sirup untuk tidak di jual,” katanya.

Baca Juga :  Menyimpan Peningalan Bedug dan Menara Bersejarah

 

Pemilik Apotik di Jalan Murdjani, Ardi juga baru tahu adanya informasi dan edaran Kemenkes RI agar obat jenis sirup di hentikan peredarannya karena ada hal tertentu, namun menurut Ardi selama ini belum ada keluhan dan lain-lain para pembeli yang mengonsumsi obat jenis sirup.

“Saya baru tahu sebenarnya, ya memang selama ini tidak ada keluhan dari pembeli kalau memang obat jenis itu diinstruksikan diberhentikan sementara peredarannya kita juga masih menunggu dari Dinkes, apakah ada surat edaran, kalau ada terpaksa kita setop penjualanya,” pungkasnya. (dan/sja/ena/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/