Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kalah di PK MA, Warga Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi.

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain.

Sementara itu, pihak PT Adaro yang dikonfirmasi melalui legalnya, Candra Yusab, ketika dihubungi via telepon pada Senin petang, tidak merespon. Demikian juga pesan singkat (SMS) yang dikirim pada Senin petang, guna meminta tanggapan atas permohonan eksekusi tersebut, hingga pukul 21.00 Wib, belum dibalas.(nto/ko)

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi.

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Informasi yang diperoleh, lahan yang kini dikuasai PT Adaro tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, confeyor dan lain-lain.

Sementara itu, pihak PT Adaro yang dikonfirmasi melalui legalnya, Candra Yusab, ketika dihubungi via telepon pada Senin petang, tidak merespon. Demikian juga pesan singkat (SMS) yang dikirim pada Senin petang, guna meminta tanggapan atas permohonan eksekusi tersebut, hingga pukul 21.00 Wib, belum dibalas.(nto/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/