Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tanpa Dokumen PCR, Penumpang Bakal Dirujuk ke Rumah Sakit

PALANGKA RAYA-Surat edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini tampaknya betul-betul berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng, karena orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu hari setelah pemberlakukan SE itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi.

Hasilnya, pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik, karena sosialisasi pemberlakukan SE sudah banyak diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng. “Kami apresiasi kepada maskapai yang sudah bekerja sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa (20/4).

Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR. Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.

“Terhadap 18 orang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19 menggunakan PCR, sesuai dengan SOP yang sudah kami sampaikan, maka mereka dirujuk ke rumah sakit pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan SE ini lebih ke arah persuasif dan humanis. Para petugas pada titik kedatangan memberikan surat rujukan kepada yang belum mengantongi hasil pemeriksaan PCR. Pemeriksaan dilakukan secara mandiri oleh warga bersangkutan dengan biaya ditanggung sendiri. “Kami akan terus melakukan evaluasi, pada Jumat nanti kami lakukan evaluasi lagi bersama dengan satgas Covid-19, karena ini bukan keputusan Dinas Perhubungan melainkan keputusan Satgas,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam, Momentum Perkuat Ikhtiar Memerangi Pandemi

Perlu digarisbawahi, lanjut dia, yang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme dan persyaratan adalah Satgas Covid-19 Provinsi. Dishub Kalteng hanya melaksanakan pengawasan di lapangan. Sementara itu, berkenaan adanya penumpang di bandara keberangkatan yang akan menuju ke Kalteng, pengetatan dilakukan di bandara keberangkatan. Apabila terjadi penahanan terhadap calon penumpang lantaran tidak memiliki syarat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, maka hal itu merupakan kewenangan petugas di titik keberangkatan.

“Yang memiliki kewenangan menahan itu di sana dan bukan kami, artinya mereka sudah mengetahui aturan yang berlaku di Kalteng, kami berharap penyaring awal justru yang ada di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, kewajiban syarat dokumen PCR kepada pengguna transportasi udara yang akan menuju ke Kalteng teryata berpengaruh pada jumlah penumpang. Station Manager Maskapai Citilink Palangka Raya Efriner mengaku, adanya SE gubernur terkait pengetatan orang masuk ke Kalteng sangat berpengaruh terhadap jumlah penumpang pesawat yang mengunakan jasa penerbangan Citilink ke Palangka Raya.

Baca Juga :  Lulus Murni sebagai Abdi Negara

“Kemarin jumlah penumpang dari Surabaya-Palangka Raya hanya 20 persen dari biasanya, padahal biasanya jumlah penumpang bisa mencapai 70 sampai 80 orang,” kata Efriner kepada Kalteng Pos kemarin (20/4).

Sebaliknya jumlah penumpang pesawat Citilink yang berangkat dari Palangka Raya menuju Surabaya masih tinggi. Efriner menyebut, ketimpangan jumlah penumpang pesawat ini akan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaannya untuk mempertimbangkan kelanjutan pelayanan untuk rute penerbangan Surabaya-Palangka Raya.

“Kami belum tahu apakah akan mengurangi jadwal penerbangan atau menutup sementara jika penurunan ini terus berlanjut, nanti ditentukan oleh pihak kantor pusat,” ujar Efriner sembari menambahkan bahwa di Bandara Tjilik Riwut maskapai Citilink hanya khusus membuka satu kali penerbangan dengan rute Surabaya-Palangka Raya pulang pergi (pp).

Dikatakan Efriner, akibat adanya aturan khusus pembatasan masuk wilayah Kalteng harus mengantongi hasil pemeriksaan PCR, penumpang pesawat dari Surabaya yang ingin ke wilayah Kalteng lebih memilih rute penerbangan Surabaya-Banjarmasin. Sebab, penumpang pesawat dari Surabaya cukup mengantongi hasil tes rapid antigen untuk bisa masuk ke wilayah Kalimantan Selatan. “Surat keterangan antigen itu kan bisa sekalian dipakai oleh penumpang untuk masuk ke wilayah Kalteng lewat jalur darat,” pungkasnya. (abw/sja/son/ce/ala/ami)

PALANGKA RAYA-Surat edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini tampaknya betul-betul berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng, karena orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu hari setelah pemberlakukan SE itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi.

Hasilnya, pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik, karena sosialisasi pemberlakukan SE sudah banyak diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng. “Kami apresiasi kepada maskapai yang sudah bekerja sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa (20/4).

Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR. Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.

“Terhadap 18 orang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19 menggunakan PCR, sesuai dengan SOP yang sudah kami sampaikan, maka mereka dirujuk ke rumah sakit pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan SE ini lebih ke arah persuasif dan humanis. Para petugas pada titik kedatangan memberikan surat rujukan kepada yang belum mengantongi hasil pemeriksaan PCR. Pemeriksaan dilakukan secara mandiri oleh warga bersangkutan dengan biaya ditanggung sendiri. “Kami akan terus melakukan evaluasi, pada Jumat nanti kami lakukan evaluasi lagi bersama dengan satgas Covid-19, karena ini bukan keputusan Dinas Perhubungan melainkan keputusan Satgas,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam, Momentum Perkuat Ikhtiar Memerangi Pandemi

Perlu digarisbawahi, lanjut dia, yang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme dan persyaratan adalah Satgas Covid-19 Provinsi. Dishub Kalteng hanya melaksanakan pengawasan di lapangan. Sementara itu, berkenaan adanya penumpang di bandara keberangkatan yang akan menuju ke Kalteng, pengetatan dilakukan di bandara keberangkatan. Apabila terjadi penahanan terhadap calon penumpang lantaran tidak memiliki syarat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, maka hal itu merupakan kewenangan petugas di titik keberangkatan.

“Yang memiliki kewenangan menahan itu di sana dan bukan kami, artinya mereka sudah mengetahui aturan yang berlaku di Kalteng, kami berharap penyaring awal justru yang ada di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, kewajiban syarat dokumen PCR kepada pengguna transportasi udara yang akan menuju ke Kalteng teryata berpengaruh pada jumlah penumpang. Station Manager Maskapai Citilink Palangka Raya Efriner mengaku, adanya SE gubernur terkait pengetatan orang masuk ke Kalteng sangat berpengaruh terhadap jumlah penumpang pesawat yang mengunakan jasa penerbangan Citilink ke Palangka Raya.

Baca Juga :  Lulus Murni sebagai Abdi Negara

“Kemarin jumlah penumpang dari Surabaya-Palangka Raya hanya 20 persen dari biasanya, padahal biasanya jumlah penumpang bisa mencapai 70 sampai 80 orang,” kata Efriner kepada Kalteng Pos kemarin (20/4).

Sebaliknya jumlah penumpang pesawat Citilink yang berangkat dari Palangka Raya menuju Surabaya masih tinggi. Efriner menyebut, ketimpangan jumlah penumpang pesawat ini akan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaannya untuk mempertimbangkan kelanjutan pelayanan untuk rute penerbangan Surabaya-Palangka Raya.

“Kami belum tahu apakah akan mengurangi jadwal penerbangan atau menutup sementara jika penurunan ini terus berlanjut, nanti ditentukan oleh pihak kantor pusat,” ujar Efriner sembari menambahkan bahwa di Bandara Tjilik Riwut maskapai Citilink hanya khusus membuka satu kali penerbangan dengan rute Surabaya-Palangka Raya pulang pergi (pp).

Dikatakan Efriner, akibat adanya aturan khusus pembatasan masuk wilayah Kalteng harus mengantongi hasil pemeriksaan PCR, penumpang pesawat dari Surabaya yang ingin ke wilayah Kalteng lebih memilih rute penerbangan Surabaya-Banjarmasin. Sebab, penumpang pesawat dari Surabaya cukup mengantongi hasil tes rapid antigen untuk bisa masuk ke wilayah Kalimantan Selatan. “Surat keterangan antigen itu kan bisa sekalian dipakai oleh penumpang untuk masuk ke wilayah Kalteng lewat jalur darat,” pungkasnya. (abw/sja/son/ce/ala/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/