Terakhir, peristiwa pemerkosaan ini kembali terjadi hari minggu tanggal 17 April 2022. Hingga akhirnya membuat korban tidak tahan perbuatan ayahnya, dan langsung melaporkannya kepada tantenya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku berinisial YU merupakan ayah kandung dari korban sendiri, kini sudah ditahan di Polres Katingan.
“Pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman. Korban akan di pukul oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim kepada Kalteng Pos, Rabu (20/4).
Mantan Kapolsek Katingan Tengah ini juga mengungkapkan, selain sudah mengamankan pelaku dan meminta keterangan korban, serta saksi. Mereka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu lembar baju outer warna coklat motif bunga, satu lembar celana panjang warna coklat motif bunga, satu lembar tank top warna hitam, dan satu lembar pakaian dalam warna hitam.
“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita kenakan pasal 81 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Atau paling singkat lima tahun,” tandasnya.(eri/ko)