Pihak Jasa Raharja memberikan santunan berdasarkan laporan dan koordinasi dengan Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Kami tetap memproses berdasarkan ketentuan, yaitu berdasarkan laporan polisi. Untuk uang santunan kepada korban meninggal sudah diberikan ke ahli waris melalui petugas Jasa Raharja di Lamandau,” kata pria yang juga menjabat Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Palangka Raya ini.
BACA JUGA: Sopir Bus Mengaku Tidak Dalam Kondisi Mengantuk
Ditambahkan Mangandar, setiap penumpang bus yang membeli dan memegang tiket secara sah, memiliki hak terhadap perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Bagi para korban luka-luka yang merasa perlu melakukan pengobatan lanjutan, dapat menghubungi Jasa Raharja di kabupaten/kota untuk mengklaim santunan biaya perawatan.
“Jadi bagi korban yang akan melakukan rawat jalan diharapkan segera melapor ke Jasa Raharja supaya bisa konfirmasi dengan pihak rumah sakit di mana korban melakukan rawat jalan,” tutupnya. (sja/ce/ram)