Kemudian dalam peristiwa tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju jumsuit warna pink motif bunga, dan satu lembar celana dalam warna coklat bertuliskan Munafie. Sekarang, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Katingan, dan ditetapkan menjadi tersangka. Kini pria bejat itu masih sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Katingan unit PPA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, dan paling singkat lima tahun,” tandasnya.(eri/ko)