Sabtu, September 28, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Cegah Wabah PMK, Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini. Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 kilometer (km). Kondisi ini tentunya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77%), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75%), kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang digelar Minggu (19/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

PMK sebagai penyakit hewan menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari bupati/wali kota kepada gubernur, lalu kepada pemerintah pusat. Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan status di dua provinsi, yakni Aceh dan Jawa Timur.

Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan-hewan ternak. “Dengan demikian diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan ditangani oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Ke depannya dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi. Saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah, sedangkan 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya. Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin, selain vaksin produksi dalam negeri oleh PUSVETMA maupun produsen vaksin lainnya.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya solusinya yakni pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” sebut Menko Airlangga. (tim/nue/ce/ala/ko)

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini. Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 kilometer (km). Kondisi ini tentunya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77%), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75%), kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang digelar Minggu (19/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

PMK sebagai penyakit hewan menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari bupati/wali kota kepada gubernur, lalu kepada pemerintah pusat. Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan status di dua provinsi, yakni Aceh dan Jawa Timur.

Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan-hewan ternak. “Dengan demikian diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menko Airlangga.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan ditangani oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Ke depannya dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi. Saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah, sedangkan 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya. Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin, selain vaksin produksi dalam negeri oleh PUSVETMA maupun produsen vaksin lainnya.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya solusinya yakni pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” sebut Menko Airlangga. (tim/nue/ce/ala/ko)

Artikel Terkait