Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Ratusan Tenaga Kontrak di Kotim Diberhentikan

PALANGKA RAYA-Mulai tahun depan, status pegawai di pemerintahan hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan untuk status tenaga kontrak (tekon) alias honorer akan dihapuskan. Perihal penghapusan itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Di dalamnya disebutkan bahwa mulai 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai yang berstatus tekon.

Menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan kebutuhan ASN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lebih dahulu menjalankan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan menyeleksi kembali ribuan tekon yang telah dinonaktifkan enam bulan lalu. Setelah setengah tahun dinonaktifkan, ribuan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNP) atau tekon pemprov memiliki asa untuk bekerja lagi di pemerintahan, meski harus melewati serangkaian tes. Ribuan peserta akan bersaing memperbutkan 300 kursi tekon jabatan administrasi.

Baca Juga :  NasDem Kalteng Ajak Generasi Muda Berpolitik

Sementara itu, di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), 700 tekon harus kehilangan pekerjaan lantaran kontraknya tidak diperpanjang lagi. Karena itu, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan permintamaafan kepada para tekon yang nantinya akan diberhentikan/tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya tahun ini.

“Sekitar 700 tenaga kontrak daerah dari total 3.200 orang yang bekerja di lingkungan Pemkab Kotim bakal diberhentikan, kebijakan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Halikinnor, Senin (20/6).

Bupati mengatakan, sesuai petunjuk pemerintah pusat, semua tenaga kontrak bakal dihapus. Akan tetapi pihaknya tidak serta-merta menghapus semua tekon, karena ada kepentingan daerah yang krusial. Bupati menambahkan, tekon yang dipertahankan adalah yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan, terutama yang bertugas di wilayah pedalaman.

“Apabila petunjuk pusat diterapkan semua, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah pedalaman akan terganggu, karena tidak ada petugas di tempat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Fenomena Badut Jalanan, Dewan Desak Dinas Terkait Turun Tangan

Bupati memastikan bahwa pihaknya akan melakukan rasionalisasi. Sehingga tenaga kontrak yang tidak kompenten, otomatis kontraknya tidak diperpanjang. Namun bagi tekon yang masih dibutuhkan, pasti akan dipertahan.

Bupati mengaku bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada kementerian terkait, memperjuang agar tekon di Kotim tidak semuanya dihapus. Alasannya, kondisi di Kotim tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah di Pulau Jawa yang punya sumber daya manusia (SDM) memadai.

Akan tetapi, lanjut Halikinnor, hal itu tidak bisa dilaksanakan, karena ketentuan pusat sudah berlaku. Saat ini pihaknya tetap berupaya memaksimalkan tekon yang ada sesuai kebutuhan daerah, dengan hanya memperpanjang kontrak tekon yang berkompeten di bidangnya.

“Pemberhentikan terhadap ratusan tenaga kontrak di Pemkab Kotim bukan keinginan saya, tapi sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat. Selaku bupati, saya meminta maaf,” pungkasnya. (kaltengpos)

PALANGKA RAYA-Mulai tahun depan, status pegawai di pemerintahan hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan untuk status tenaga kontrak (tekon) alias honorer akan dihapuskan. Perihal penghapusan itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Di dalamnya disebutkan bahwa mulai 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai yang berstatus tekon.

Menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan kebutuhan ASN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lebih dahulu menjalankan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan menyeleksi kembali ribuan tekon yang telah dinonaktifkan enam bulan lalu. Setelah setengah tahun dinonaktifkan, ribuan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNP) atau tekon pemprov memiliki asa untuk bekerja lagi di pemerintahan, meski harus melewati serangkaian tes. Ribuan peserta akan bersaing memperbutkan 300 kursi tekon jabatan administrasi.

Baca Juga :  NasDem Kalteng Ajak Generasi Muda Berpolitik

Sementara itu, di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), 700 tekon harus kehilangan pekerjaan lantaran kontraknya tidak diperpanjang lagi. Karena itu, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan permintamaafan kepada para tekon yang nantinya akan diberhentikan/tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya tahun ini.

“Sekitar 700 tenaga kontrak daerah dari total 3.200 orang yang bekerja di lingkungan Pemkab Kotim bakal diberhentikan, kebijakan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Halikinnor, Senin (20/6).

Bupati mengatakan, sesuai petunjuk pemerintah pusat, semua tenaga kontrak bakal dihapus. Akan tetapi pihaknya tidak serta-merta menghapus semua tekon, karena ada kepentingan daerah yang krusial. Bupati menambahkan, tekon yang dipertahankan adalah yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan, terutama yang bertugas di wilayah pedalaman.

“Apabila petunjuk pusat diterapkan semua, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah pedalaman akan terganggu, karena tidak ada petugas di tempat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Fenomena Badut Jalanan, Dewan Desak Dinas Terkait Turun Tangan

Bupati memastikan bahwa pihaknya akan melakukan rasionalisasi. Sehingga tenaga kontrak yang tidak kompenten, otomatis kontraknya tidak diperpanjang. Namun bagi tekon yang masih dibutuhkan, pasti akan dipertahan.

Bupati mengaku bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada kementerian terkait, memperjuang agar tekon di Kotim tidak semuanya dihapus. Alasannya, kondisi di Kotim tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah di Pulau Jawa yang punya sumber daya manusia (SDM) memadai.

Akan tetapi, lanjut Halikinnor, hal itu tidak bisa dilaksanakan, karena ketentuan pusat sudah berlaku. Saat ini pihaknya tetap berupaya memaksimalkan tekon yang ada sesuai kebutuhan daerah, dengan hanya memperpanjang kontrak tekon yang berkompeten di bidangnya.

“Pemberhentikan terhadap ratusan tenaga kontrak di Pemkab Kotim bukan keinginan saya, tapi sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat. Selaku bupati, saya meminta maaf,” pungkasnya. (kaltengpos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/