KUALA KAPUAS-Lanjutan sidang kasus pembunuhan Lodoy Tamus atau akrab disapa dengan Bue Lodoy kembali menghadapi penundaan jadwal sidang. Seyogyanya sidang perkara pembunuhan yang menempatkan tiga terdakwa yakni Herlina alias Vovo, Mustika Rahayu alias Rama dan Triwati lestari alias Ajo kembalidi lanjutkan di Gedung Pengadilan Negeri Kuala kapuas, Senin (20/11) lalu.
Namun atas permintaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang meminta agar sidang tersebutdi tunda.
Pihak JPU menyebutkan alasan penundaan dikarenakan pihaknya sedang menghadapi sejumlah kesibukan seperti adanya kegiatan kunjungan kerja dari tim Kejaksaan Agung RI dan aksi demo di kantor Kejari Kapuas.
Permintaan penundaan sidang itu sendiri disampaikan oleh jaksa Hans Reyner Edison Sianturi kepada Ketua Majelis Hakim, Saptono.
Awalnya sesudah membuka persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kepada pihak JPU terkait kesiapan mengikuti persidangan yang telah memasuki agenda tahapan pembuktian berupa pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU.
“Hari ini jadwalnya pemeriksaan saksi, bagaimana Pak jaksa, sudah siap dengan saksi-saksinya?”tanya ketua majelis hakim kepada jaksa Hans Reyner Edison Sianturi.
Hans Sianturi pun langsung memberikan jawaban. “Mohon maaf yang mulia, jika diperkenankan untuk hari ini tidak bisa yang mulia karena kami ada giat kunjungan kerja, jika diperkenankan minggu depan,”ujarnya.
Permintaan waktu penundaan sidang selama satu minggu sebagaimana yang diminta jaksa itu terlalu lama. Majelis hakim pun memutuskan sidang tersebut harus dilanjutkan kembali pada Kamis (23/11).
“Jangan lama-lama, nanti panjang lagi, Kamis saja ya untuk pemeriksaan saksi,“ kata Saptono.
Sementara itu, Februasea PN Kunum, selaku penasihat hukum dari ketiga terdakwa menyatakan dirinya mengharapkan pada persidangan selanjutnya penundaan sidang seperti ini tidak terjadi lagi.
“Untuk hari Kamis jangan ditunda lagi,“kata pengacara yang juga pimpinan dari kantor lembaga hukum Pengayom Cakrawala, Kuala Kapuas ini.
Asa mengharapkan agar persidangan kasus ini bisa dilaksanakan sesuai dengan prinsip asas peradilan yang sudah ditetapkan oleh MA. “Untuk melaksanakan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan,“ kata Asa.
Sementara itu, sama seperti dua sidang sebelumnya, pihak keluarga dari korban BueLodoy tetap setia datang ke Pengadilan Negeri Kapuas untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut. Sejak pukul 09.00 Wib, dua orang anak dari almarhum yakni Nopriyanti dan Yulita telah tiba di Pengadilan Negeri Kapuas.(sja)