Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Penerimanaan CPNS Diperkirakan Bulan Maret

PALANGKA RAYA-Informasi dari pemerintah pusat terkait pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dimulai pada Maret ternyata belum sampai ke daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait rencana penerimaan itu.

“Kalau melihat isu-isu di media milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), memang penerimaan CPNS akan dibuka pada Maret 2021 ini, tetapi kami belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat dan juga belum menerima suratnya,” katanya saat diwawancara Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Diungkapkannya, biasanya informasi dari pemerintah pusat ke daerah akan turun sekitar dua bulan sebelum pendaftaran dimulai. Saat ini sudah masuk akhir Januari, sementara informasi masih belum diterima BKD Kalteng.

Baca Juga :  Ajak Pemuda Menangani Pandemi

“Biasanya dua bulan sebelum pendaftaran dibuka, kami sudah terima informasi resminya,” ungkapnya.

Selain informasi soal penerimaan CPNS secara umum, pihaknya juga belum bisa memberi informasi detail terkait pengangkatan CPNS tenaga honorer dan tenaga kontrak. Sebab, berkenaan isu pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS ini belum dikabarkan oleh pemerintah pusat.

“Di media-media yang menyampaikan informasi ini masih kurang jelas kategori dan kriterianya, bahkan kami tidak pernah mendengar soal itu dari pemerintah pusat,” katanya, kemarin.

Apabila nantinya terealisasi, lanjutnya, berkenaan dengan penggajian tentu akan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). Saat ini di Kalteng terdapat 2.793 tenaga kontrak di luar guru, dengan usia yang bervariasi.

Baca Juga :  Bantu Pembangunan Jembatan, Bupati Rogoh Kocek Pribadi

“Apabila informasi pengangkatan itu sudah ada, tentu ada teknis sebagai tindak lanjutnya, termasuk terkait syarat usia dan lain seb-againya. Kalau penerimaan CPNS secara umum, usia maksimalnya 35 tahun, tetapi untuk pengangkatan CPNS dari tenaga kontrak, kami be-lum tahu pasti, pengumumannya saja kan belum ada,” pungkasnya. (abw/bud)

PALANGKA RAYA-Informasi dari pemerintah pusat terkait pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dimulai pada Maret ternyata belum sampai ke daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait rencana penerimaan itu.

“Kalau melihat isu-isu di media milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), memang penerimaan CPNS akan dibuka pada Maret 2021 ini, tetapi kami belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat dan juga belum menerima suratnya,” katanya saat diwawancara Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Diungkapkannya, biasanya informasi dari pemerintah pusat ke daerah akan turun sekitar dua bulan sebelum pendaftaran dimulai. Saat ini sudah masuk akhir Januari, sementara informasi masih belum diterima BKD Kalteng.

Baca Juga :  Ajak Pemuda Menangani Pandemi

“Biasanya dua bulan sebelum pendaftaran dibuka, kami sudah terima informasi resminya,” ungkapnya.

Selain informasi soal penerimaan CPNS secara umum, pihaknya juga belum bisa memberi informasi detail terkait pengangkatan CPNS tenaga honorer dan tenaga kontrak. Sebab, berkenaan isu pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS ini belum dikabarkan oleh pemerintah pusat.

“Di media-media yang menyampaikan informasi ini masih kurang jelas kategori dan kriterianya, bahkan kami tidak pernah mendengar soal itu dari pemerintah pusat,” katanya, kemarin.

Apabila nantinya terealisasi, lanjutnya, berkenaan dengan penggajian tentu akan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). Saat ini di Kalteng terdapat 2.793 tenaga kontrak di luar guru, dengan usia yang bervariasi.

Baca Juga :  Bantu Pembangunan Jembatan, Bupati Rogoh Kocek Pribadi

“Apabila informasi pengangkatan itu sudah ada, tentu ada teknis sebagai tindak lanjutnya, termasuk terkait syarat usia dan lain seb-againya. Kalau penerimaan CPNS secara umum, usia maksimalnya 35 tahun, tetapi untuk pengangkatan CPNS dari tenaga kontrak, kami be-lum tahu pasti, pengumumannya saja kan belum ada,” pungkasnya. (abw/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/