KASONGAN-Diduga akibat gaji dipotong, karena pandemi Covid 19, Ketua Koperasi BMT UGT Nusantara di Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir bernama Ahmad Rifqi (45) nekat mencuri uang milik nasabahnya. Tidak tanggung-tanggung, uang yang diambil dari dalam brankas, nilainya sebesar Rp 1.238.751.000. Peristiwa ini terjadi di Kantor BMT UGT Nusantara Jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, pada Minggu (18/5).
Informasi yang didapat, pencurian ini berawal dari tertinggalnya sebuah kunci brankas di atas meja kasir oleh seorang karyawan. Ketika itu kunci tersebut ditemukan oleh pelaku. Dari situ pelaku kemudian datang pada Sabtu (17/4) malam, sekitar pukul 22.00 wib ke kantor sendirian, melalui pintu belakang. Setelah sampai di ruang tengah, tersangka langsung membuka brankas. Setelah terbuka, pelaku Ahmad Rifqi langsung mengambil barang berharga mulai uang, sertifikat, hingga emas.
Barang itu dimasukan ke dalam tas yang telah dipersiapkan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan kertas ke dalam brankas dan dibakar. Setelah itu, dia juga mengambil sebuah obeng dan mencongkel laci kasir. Kemudian obeng itu juga digunakan untuk mencongkel brankas, dan beberapa kunci pintu. Ini supaya seolah olah ada orang masuk ke dalam kantor tersebut.
Tak puas dengan pengerusakan yang dilakukan, pelaku kemudian mengambil sebuah bensin di tangki mesin genset. Selanjutnya bahan bakar itu digunakan untuk membakar kursi dan berkas di ruang belakang. Setelah api menyala, pelaku keluar lewat pintu belakang dan masuk ke dalam semak-semak dan tembus di jalan besar Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit.
Sesampainya di jalan besar, pelaku langsung menuju ke rumahnya di Jalan Pelita 1, tak jauh dari lokasi kejadian. Barang berharga dan uang itupun, juga langsung disimpan pelaku di atas plafon rumahnya.
Tak lama kemudian, dia dihubungi oleh seorang karyawannya, dan memberitahukan bahwa kantor mereka terbakar. Pelaku pun pura-pura dan langsung keluar rumah menuju kantornya. Ketika itu api berhasil dipadamkan, tidak sempat membakar habis kantor itu.
Peristiwa ini kemudian langsung dilaporkan ke Polres Katingan. Ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap kebakaran inilah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai hilangnya uang, kondisi brankas tidak rusak parah, dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan petugas yakin, peristiwa kebakaran itu merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui.
Lalu tim penyidik Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melakukan pengembangan dengan berbekal bukti-bukti yang diperoleh di TKP. Dari pengembangan itulah, polisi menemukan titik terang siapa pelaku nya. Tidak sampai 1×24 jam, pelaku ditangkap di Palangka Raya. Kemudian barang bukti pun berhasil ditemukan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian karena kecewa dengan pimpinannya di pusat. Sebab di masa pandemi Covid 19 ini, telah melakukan pemotongan gajinya. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi itu, dengan maksud ingin menunjukkan kekecewaannya. Sebab ketika dirinya beberapa kali minta dinaikan gaji, belum mendapat respon.
“Apapun alasannya, kini pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini,” jelas Kapolres ketika menggelar pres rilis di halaman Polres Katingan, Kamis (22/4) siang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun. “Kemudian perlu diketahui, untuk barang bukti semuanya lengkap. Uang tetap utuh, tidak ada digunakan tersangka,” tandasnya.(eri/bud)