Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Arak Ilegal di Kotim

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak. Pabrik miras cukup besar dan berada tak jauh dari pusat kota, sekitar 500 meter dari Jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membungkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan minta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Kamis (22/4).

“Alhamdulillah tim berhasil menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak. Ada dua titik tempat yang digunakan untuk pengolahan arak itu, dimana salah satu berada di semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh warga.

Baca Juga :  Simak!, Berikut informasi SKD CPNS Kemenkumham

Sedangkan satunya lagi di gudang di sekitar lokasi tersebut juga. Di dalam dua tempat tersebut terdapat puluhan drum yang digunakan untuk tempat permentasi beras yang akan dijadikan arak,” ucap Bupati H.Halikinnor saat meninjau tempat pembuatan arak tersebut didampingi Wakil Bupati Irawati, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan pejabat lainnya.

Sementara Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan sedang dicari.

Baca Juga :  Empat Kepala SOPD Meraih Penghargaan Satyalencana

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kami akan terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak higienis,” terang Jakin.

Dirinya juga mengatakan, tim gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah ini. Ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu.(bah/bud)

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak. Pabrik miras cukup besar dan berada tak jauh dari pusat kota, sekitar 500 meter dari Jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membungkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan minta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Kamis (22/4).

“Alhamdulillah tim berhasil menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak. Ada dua titik tempat yang digunakan untuk pengolahan arak itu, dimana salah satu berada di semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh warga.

Baca Juga :  Simak!, Berikut informasi SKD CPNS Kemenkumham

Sedangkan satunya lagi di gudang di sekitar lokasi tersebut juga. Di dalam dua tempat tersebut terdapat puluhan drum yang digunakan untuk tempat permentasi beras yang akan dijadikan arak,” ucap Bupati H.Halikinnor saat meninjau tempat pembuatan arak tersebut didampingi Wakil Bupati Irawati, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan pejabat lainnya.

Sementara Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan sedang dicari.

Baca Juga :  Empat Kepala SOPD Meraih Penghargaan Satyalencana

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kami akan terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak higienis,” terang Jakin.

Dirinya juga mengatakan, tim gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah ini. Ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu.(bah/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/