Terkait dengan harapan yang harus dilakukan oleh kedua pejabat Bupati itu, tentu merupakan kewenangan Gubernur Kalteng yang akan menyampaikan sehingga dapat menjalankan roda pemerintah guna menuntaskan pembangunan di dua kabupaten itu.
“Pemprov Kalteng sudah mengusulkan tiga nama, dan selanjutnya dinilai oleh pemerintah pusat mulai dari segi kepangkatan, umur dan pemuliaan lainnya,”tegasnya lagi.
Menurutnya sesuai dengan mekanisme jika dijabat oleh kepala perangkat daerah, maka nanti akan ada Plh (Pelaksana harian) kepala dinas terkait, untuk dapat melaksanakan tugas di pemerintah provinsi dan membantu tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Penjabat bupati akan berjalan selama satu tahun. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi ulang. Selama tiga bulan akan dilakukan penilaian oleh Kemendagri. Tentu, besar harapannya dapat menjalankan tugas dengan baik hingga akhir masa jabatan nanti.
Dengan akan dilantiknya dua penjabat bupati nanti, maka dapat melanjutkan roda perekonomian dan pembangunan yang sedang atau akan dituntaskan.
Ditegaskannya bahwa kepemimpinan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Bupati Eddy Raya Syamsuri akan berakhir hari ini (22/5). Agar roda perekonomian dan pembangunan tetap berjalan, hingga terpilihnya bupati devinitif maka perlu untuk segera dilantiknya kedua pejabat yang ada.
Persyaratan yang berkaitan dengan perhatian dua Bupati tersebut sudah dituntaskan dan nama-nama yang diusulkan juga sudah sampai kepada pihak Mendagri. Sehingga masih menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya untuk segera ditindaklanjuti.
Nama yang diusulkan juga dinilai sangat berkompeten dan memiliki kemampuan untuk memimpin daerah serta memahami tugas dan fungsi. Tentunya diambil dari nama pejabat tinggi pratamabdan bukan dari pejabat administrator.
“Kita tentu berterimah kasih atas kinerja dan kerja keras kedua bupati dalam membangun daerah di Kalteng untuk semakin Berkah. Semoga pejabat yang akan dilantik nanti dapat melanjutkan tugas kepala daerah dengan baik hingga tuntas dan selesai masa jabatannya. (nue/ram)