Kamis, Mei 22, 2025
24.6 C
Palangkaraya

Polisi Tahan Petinggi Grib Jaya, Intip Kasus Penyegelan Pabrik yang Viral!

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik PT Bina Agro Perkasa (PT BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.

Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan terhadap R, seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Kamis (22/5).

“Terkait kasus dugaan ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke area perusahaan PT BAP oleh oknum Ormas Grib Jaya, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu R, Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Nuredy saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  Polisi Turut Atasi Stunting,Gebyar Posyandu Presisi Serentak Digelar di Kalteng

Kombes Nuredy menjelaskan, R diduga melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke area milik perusahaan tanpa izin. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Selasa (20/5), dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Nuredy.

Selain itu, Polda Kalteng membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penyegelan pabrik PT Bina Agro Perkasa tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dugaan aksi ini dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kombes Nuredy.

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik PT Bina Agro Perkasa (PT BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.

Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan terhadap R, seperti disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Kamis (22/5).

“Terkait kasus dugaan ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke area perusahaan PT BAP oleh oknum Ormas Grib Jaya, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu R, Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Nuredy saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  Polisi Turut Atasi Stunting,Gebyar Posyandu Presisi Serentak Digelar di Kalteng

Kombes Nuredy menjelaskan, R diduga melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan pemaksaan masuk ke area milik perusahaan tanpa izin. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Selasa (20/5), dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Nuredy.

Selain itu, Polda Kalteng membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penyegelan pabrik PT Bina Agro Perkasa tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dugaan aksi ini dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kombes Nuredy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/