Langkah hukum tegas ini merupakan komitmen Polda Kalteng dalam menindak aksi premanisme dan pelanggaran hukum di wilayah Kalimantan Tengah. “Sesuai instruksi Kapolda, setiap tindakan melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Penyegelan area Gudang bongkar karet mentah milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalteng berbuntut panjang. Pihak kepolisian tidak tinggal diam dengan aksi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Penyidik Direskrimum tentunya telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polres Barito Selatan/Polda Kalteng, tanggal 3 Mei 2025; Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/V/2025/SPKT/Polres Barito Selatan/Polda Kalteng, tanggal 3 Mei 2025. Selajutnya
“Penyidik melakukan gelar perkara dan saat ini penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan. Dan pada hari Rabu14 Mei 2025 telah di jadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Sdr. R, YR, EM, dan YES untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda, Selasa lalu (13/5).
Kapolda menegaskan bahwa, Polri dalam hal ini Polda Kalteng berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapuan yang melakukan tindak pidana.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme. Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” tegasnya. (sja)