Kasus ini turut mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana. Ia menanggapi serius aksi damai masyarakat yang menuntut kejelasan dari PT MUTU.
“Air sungai adalah sumber kehidupan utama masyarakat. Jika tercemar, maka kehidupan mereka jelas terganggu,” ujarnya, Jumat (20/6).
Okki mengapresiasi sikap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Ia juga mendorong agar dilakukan audit lingkungan secara independen untuk memastikan kondisi terkini wilayah sekitar operasional perusahaan.
“Saya akan terus mengawal agar perusahaan bertanggung jawab dan memastikan bahwa investasi yang masuk memberi manfaat nyata, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” tegasnya.
M. Ali Hakim, Koordinator Aksi, menyebut bahwa pemblokiran ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa diabaikan. “Sejak akhir 2021 kami sudah mengeluh, tapi tidak pernah digubris. Air sungai di empat desa sudah tidak bisa dikonsumsi. Mediasi pun belum membuahkan hasil,” katanya, menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga ada titik temu. (ner/ena/*afa/ala)