Bangunan Mulai Dirobohkan, Proyek Pembangunan RTH Dilanjutkan
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai merobohkan gedung KONI Kalteng di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya, Sabtu malam (20/7/2024). Pembongkaran dilakukan setelah gedung tersebut dipastikan tidak lagi terdata dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Pembongkaran tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Shalahuddin, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu malam. “Ya, kami bongkar, melanjutkan pekerjaan kami sesuai perencanaan,” ujar Shalahuddin melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, gedung yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kalteng itu telah diusulkan menjadi cagar budaya. Karena itulah statusnya sempat menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB). Itu terdata pada aplikasi Dapobud. Kemudian Berdasarkan analisis hukum dan administrasi, proses pengajuan gedung KONI sebagai ODCB tidak memenuhi syarat legal formal.
“Saat ini (gedung KONI, red) sudah dihapus dari Dapobud,” imbuhnya.
Pemprov melalui Biro Hukum Setda Kalteng juga menerbitkan surat telaahan terhadap rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi gedung KONI (eks Kantor DPRD Kalteng) itu. Telaahan tersebut dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Terdapat empat poin yang menjadi alasan Pemprov Kalteng melakukan percepatan pembongkaran eks Kantor DPRD Kalteng tersebut. Pertama, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 556/321/1/Disbudpar tanggal 10 Juli 2024, gedung KONI/eks gedung DPRD Kalteng yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai ODCB, tidak lagi terdaftar dalam aplikasi Dapobud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat disimpulkan tidak lagi berstatus ODCB.
Poin kedua, berdasarkan Pasal 442 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemusnahan barang milik daerah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan gubernur/bupati/wali kota.
Poin ketiga, berdasarkan Surat Gubernur Nomor 900/981/BKAD/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, maka persetujuan pemusnahan gedung KONI telah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah.
Kemudian pada poin keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1, poin 2, dan poin 3, maka pembangunan RTH di lokasi gedung KONI (eks gedung DPRD Kalteng) tidak lagi terhambat oleh status ODCB. Surat telaahan tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, Maskur.
Sementara itu, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Kalteng, Ristia Heranidewi menyayangkan pembongkaran gedung tersebut. “Ini (gedung KONI) sangat berharga, pemprov tidak menghargai sejarah Kalteng sendiri, justru menuliskan sejarah baru yang kelam untuk generasi utus itah ke depan. Perobohan ODCB adalah suatu tindakan melanggar UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, apa pun alasannya,” kata Ristia kepada Kalteng Pos, Minggu (21/7/2024).
Selain itu, lanjut Ristia, Kalteng bakal menghadapi krisis kehilangan identitas sejarah yang harus dibayar 50 tahun lagi untuk objek cagar budaya.
“Kondisi sangat miris untuk Kalteng di tengah gencarnya upaya pelestarian dan perlindungan oleh kementerian terhadap objek-objek cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya,” tandasnya. (dan/ce/ala)