Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Petugas Gabungan Bongkar Reklame Tak Berizin Milik Calon Wakil Rakyat

KPU Palangka Raya Bahas Lokasi Pemasangan APK

PALANGKA RAYA-Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melaksanakan penertiban terhadap reklame liar yang tersebar di sejumlah ruas jalan dan area publik.

Tak hanya reklame bakal calon legislatif (bacaleg), tetapi juga jenis lain yang tidak berizin atau ditempatkan di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Penertiban terhadap reklame tak berizin itu dilaksanakan selama dua hari, 21-22 September.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Sub Koordinator Reklame, Windianto mengatakan, pemasangan baliho bacaleg sebetulnya sudah dibolehkan. Meski masa kampanye belum ditetapkan, tetapi sosialisasi sudah diperbolehkan.

“Bawaslu merekomendasikan agra baliho atau spanduk bacaleg yang dipasang jangan ditertibkan, cuman diminta mengurus perizinan untuk pemasukan PAD,” tuturnya.

Hanya saja, toleransi waktu yang diberikan kepada pihak parpol sudah satu minggu lebih. Namun hanya beberapa yang datang mengurus izin dan telah membayar. “Kami tak ingin ada kecemburuan hanya karena ada pembiaran,” ujarnya.

Terkait spanduk atau baliho bacaleg, Windianto menyebut sampai dengan saat ini pihaknya tidak memberikan sanksi, melainkan hanya dispensasi. Sepanjang pemasang mengurus perizinan, maka pihaknya akan menghitung waktu pemasangan dimulai sejak hari pengurusan.

“Sejauh ini yang sudah membayar ada tiga bacaleg, dua di antaranya yakni Syauqie dan Timerasi Labat, satunya saya lupa, tiga orang itu sudah mengurus perizinan, satu lagi masih proses,” bebernya.

Kegiatan pengawasan dan pengamanan baliho dan spanduk liar yang semula rencananya akan dilakukan di Jalan Adonis Samad, Jalan Soekarno, Jalan G Obos, dan Jalan Yos Sudarso IV, hanya sampai di Jalan Adonis Samad depan Jalan Seth Adji karena keterbatasan sarana prasarana (sarpras).

“Ada sekitar 200 baliho yang sudah diamankan. Namun karena sarprasnya tidak mendukung, operasi akan dilanjutkan kembali besok (hari ini, red) sekitar pukul delapan pagi,” bebernya.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa dan Bali

Windianto berharap pihak-pihak yang telah memasang spanduk dan baliho segera mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Palangka Raya.

“Itu juga untuk mendukung Pemko Palangka Raya memaksimalkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Palangka Raya, Berry Pasti mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang sudah habis masa berlaku, yang tidak memiliki izin, serta yang dipasang pada lokasi yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Jadi semua jenis spanduk, reklame, dan baliho yang masuk kategori itu, itulah yang kami lakukan pengawasan bersama teman-teman dari PTSP,” kata Berry saat memberikan arahan terhadap para petugas yang diterjunkan, kemarin.

Menurut Berry, apabila nanti PTSP menyatakan bahwa masa izin suatu reklame sudah berakhir, maka akan diangkut pihaknya. Apabila sudah berizin, maka akan dibiarkan. Lalu jika masih dalam proses pengurusan izin, akan dibiarkan tetap terpasang.

“Tolong reklame yang sudah diamankan jangan sampai rusak, siapa tahu nanti pihak pemasang mendatangi PTSP dan mengurus izin. Walau sudah berizin dan melewati PTSP, tetapi tempat pemasangannya juga harus pada lokasi yang sudah ditentukan, tidak sembarang tempat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengamankan spanduk atau baliho pemko yang sudah habis masa berlakunya. Berry menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan pengawasan sekaligus pengamanan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang belum berizin atau yang dipasang pada lokasi yang tidak tepat.

“Kami akan melakukan pengamanan di sejumlah titik lokasi, seperti di Jalan Adonis Samad, Jalan Soekarno, Jalan G Obos, dan Jalan Yos Sudarso IV,” ujarnya.

Hari ini atau Jumat (22/9), operasi juga akan dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Rajawali, Jalan Bukit Keminting, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Diponegoro.

“Langkah yang kami ambil ini masuk tahapan di mana kami melakukan pengawasan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang ada di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Baca Juga :  2.388 KK Terdampak Banjir

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum serentak tahun 2024. Rapat yang digelar di Aula RPP KPU Palangka Raya itu dihadiri pihak Bawaslu dan stakeholders terkait.

“Saat masa kampanye dimulai, kami sudah siap dengan titik lokasi pemasangan APK. Namun perlu menjadi catatan kali ini, KPU hanya menyediakan tempat. Sementara untuk urusan cetak umbul, baliho, dan spanduk ditangani masing-masing caleg, berbeda dengan pemilu 2019 lalu, itu kami yang cetak,” kata Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Kamis (21/9).

Dengan adanya aturan baru ini, Ngismatul berharap partai politik tertib saat pemasangan APK, karena titik lokasi akan tersebar. “Titik lokasi akan menyebar ke seluruhan wilayah kecamatan dan kelurahan. Titik lokasi itu ada yang berbeda dengan tahun 2019 dan ada pula yang sama,” ungkapnya.

Alasan perubahaan ketentuan itu karena beberapa alasan. Pertama, ada larangan berdasarkan peraturan wali kota. Kedua, titik lokasi pemasangan pada 2019 lalu, saat ini sudah menjadi wilayah padat penduduk atau menjadi permukiman warga.

“Mungkin perbedaan itu karena ada larangan peraturan wali kota, seperti tidak boleh di taman atau di bundaran. Kedua, mungkin dahulu lokasi pemasangannya masih sepi, tetapi sekarang sudah menjadi permukiman,” bebernya.

Selain itu, dalam satu lokasi semua partai dan foto capres dan cawapres harus terakomodir secara menyeluruh. Selama masa kampanye, partai dan caleg boleh mencetak spanduk lebih dari yang dibutuhkan dan memasangkan di seluruh wilayah pemerintah kota.

“Caleg dan partai boleh mencetak lebih dan memasang di luar titik yang ditentukan KPU, tetapi urusannya sudah dengan pihak pemko,” papar Ngismatul. (dan/irj/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melaksanakan penertiban terhadap reklame liar yang tersebar di sejumlah ruas jalan dan area publik.

Tak hanya reklame bakal calon legislatif (bacaleg), tetapi juga jenis lain yang tidak berizin atau ditempatkan di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Penertiban terhadap reklame tak berizin itu dilaksanakan selama dua hari, 21-22 September.

Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah melalui Sub Koordinator Reklame, Windianto mengatakan, pemasangan baliho bacaleg sebetulnya sudah dibolehkan. Meski masa kampanye belum ditetapkan, tetapi sosialisasi sudah diperbolehkan.

“Bawaslu merekomendasikan agra baliho atau spanduk bacaleg yang dipasang jangan ditertibkan, cuman diminta mengurus perizinan untuk pemasukan PAD,” tuturnya.

Hanya saja, toleransi waktu yang diberikan kepada pihak parpol sudah satu minggu lebih. Namun hanya beberapa yang datang mengurus izin dan telah membayar. “Kami tak ingin ada kecemburuan hanya karena ada pembiaran,” ujarnya.

Terkait spanduk atau baliho bacaleg, Windianto menyebut sampai dengan saat ini pihaknya tidak memberikan sanksi, melainkan hanya dispensasi. Sepanjang pemasang mengurus perizinan, maka pihaknya akan menghitung waktu pemasangan dimulai sejak hari pengurusan.

“Sejauh ini yang sudah membayar ada tiga bacaleg, dua di antaranya yakni Syauqie dan Timerasi Labat, satunya saya lupa, tiga orang itu sudah mengurus perizinan, satu lagi masih proses,” bebernya.

Kegiatan pengawasan dan pengamanan baliho dan spanduk liar yang semula rencananya akan dilakukan di Jalan Adonis Samad, Jalan Soekarno, Jalan G Obos, dan Jalan Yos Sudarso IV, hanya sampai di Jalan Adonis Samad depan Jalan Seth Adji karena keterbatasan sarana prasarana (sarpras).

“Ada sekitar 200 baliho yang sudah diamankan. Namun karena sarprasnya tidak mendukung, operasi akan dilanjutkan kembali besok (hari ini, red) sekitar pukul delapan pagi,” bebernya.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa dan Bali

Windianto berharap pihak-pihak yang telah memasang spanduk dan baliho segera mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Palangka Raya.

“Itu juga untuk mendukung Pemko Palangka Raya memaksimalkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Palangka Raya, Berry Pasti mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang sudah habis masa berlaku, yang tidak memiliki izin, serta yang dipasang pada lokasi yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Jadi semua jenis spanduk, reklame, dan baliho yang masuk kategori itu, itulah yang kami lakukan pengawasan bersama teman-teman dari PTSP,” kata Berry saat memberikan arahan terhadap para petugas yang diterjunkan, kemarin.

Menurut Berry, apabila nanti PTSP menyatakan bahwa masa izin suatu reklame sudah berakhir, maka akan diangkut pihaknya. Apabila sudah berizin, maka akan dibiarkan. Lalu jika masih dalam proses pengurusan izin, akan dibiarkan tetap terpasang.

“Tolong reklame yang sudah diamankan jangan sampai rusak, siapa tahu nanti pihak pemasang mendatangi PTSP dan mengurus izin. Walau sudah berizin dan melewati PTSP, tetapi tempat pemasangannya juga harus pada lokasi yang sudah ditentukan, tidak sembarang tempat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengamankan spanduk atau baliho pemko yang sudah habis masa berlakunya. Berry menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan pengawasan sekaligus pengamanan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang belum berizin atau yang dipasang pada lokasi yang tidak tepat.

“Kami akan melakukan pengamanan di sejumlah titik lokasi, seperti di Jalan Adonis Samad, Jalan Soekarno, Jalan G Obos, dan Jalan Yos Sudarso IV,” ujarnya.

Hari ini atau Jumat (22/9), operasi juga akan dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Rajawali, Jalan Bukit Keminting, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Diponegoro.

“Langkah yang kami ambil ini masuk tahapan di mana kami melakukan pengawasan terhadap spanduk, reklame, dan baliho yang ada di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Baca Juga :  2.388 KK Terdampak Banjir

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum serentak tahun 2024. Rapat yang digelar di Aula RPP KPU Palangka Raya itu dihadiri pihak Bawaslu dan stakeholders terkait.

“Saat masa kampanye dimulai, kami sudah siap dengan titik lokasi pemasangan APK. Namun perlu menjadi catatan kali ini, KPU hanya menyediakan tempat. Sementara untuk urusan cetak umbul, baliho, dan spanduk ditangani masing-masing caleg, berbeda dengan pemilu 2019 lalu, itu kami yang cetak,” kata Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Kamis (21/9).

Dengan adanya aturan baru ini, Ngismatul berharap partai politik tertib saat pemasangan APK, karena titik lokasi akan tersebar. “Titik lokasi akan menyebar ke seluruhan wilayah kecamatan dan kelurahan. Titik lokasi itu ada yang berbeda dengan tahun 2019 dan ada pula yang sama,” ungkapnya.

Alasan perubahaan ketentuan itu karena beberapa alasan. Pertama, ada larangan berdasarkan peraturan wali kota. Kedua, titik lokasi pemasangan pada 2019 lalu, saat ini sudah menjadi wilayah padat penduduk atau menjadi permukiman warga.

“Mungkin perbedaan itu karena ada larangan peraturan wali kota, seperti tidak boleh di taman atau di bundaran. Kedua, mungkin dahulu lokasi pemasangannya masih sepi, tetapi sekarang sudah menjadi permukiman,” bebernya.

Selain itu, dalam satu lokasi semua partai dan foto capres dan cawapres harus terakomodir secara menyeluruh. Selama masa kampanye, partai dan caleg boleh mencetak spanduk lebih dari yang dibutuhkan dan memasangkan di seluruh wilayah pemerintah kota.

“Caleg dan partai boleh mencetak lebih dan memasang di luar titik yang ditentukan KPU, tetapi urusannya sudah dengan pihak pemko,” papar Ngismatul. (dan/irj/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/