Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Masyarakat Umum Bisa Booster Kedua

PALANGKA RAYA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua untuk Kelompok Masyarakat Umum. Vaksinasi ini juga akan diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai surat yang diturunkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, mengenai vaksinasi untuk masyarakat Kalteng, apabila aplikasinya sudah terbuka, maka vaksinasi sudah bisa dilaksanakan. “Kalau aplikasi P-Care sudah terbuka, vaksinasi bisa dilaksanakan,” katanya, Minggu (22/1).

Meski surat resmi belum diterima Dinkes Kalteng, tapi bisa saja informasi perihal itu sudah disampaikan melalui grup WhatsApp pejabat yang membidangi vaksinasi.

Baca Juga :  Kawasan CFD Segera Dibuka

Sementara, Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty mengatakan, vaksinasi booster kedua sesuai SE memang dimulai sejak 24 Januari. Pelayanan vaksinasi booster kedua di RSDS akan dibuka tiap Jumat dan Sabtu.

“RSDS akan memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum pada hari Jumat dan Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, lokasinya di klink vaksin RSDS,” bebernya.

Yayu menyebut, vaksinasi booster kedua diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dengan interval enam bulan sejak suntikan booster pertama. Pihaknya mengimbau masyarakat yang bisa menerima vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan vaksinasi sehingga target capaian bisa sesuai arahan pemerintah.

Baca Juga :  Percepat Pembentukan Herd Immunity

“Setidaknya yang sudah divaksin itu bisa melindungi sesama warga yang rawan terpapar Covid-19, seperti orang tua,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua untuk Kelompok Masyarakat Umum. Vaksinasi ini juga akan diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai surat yang diturunkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, mengenai vaksinasi untuk masyarakat Kalteng, apabila aplikasinya sudah terbuka, maka vaksinasi sudah bisa dilaksanakan. “Kalau aplikasi P-Care sudah terbuka, vaksinasi bisa dilaksanakan,” katanya, Minggu (22/1).

Meski surat resmi belum diterima Dinkes Kalteng, tapi bisa saja informasi perihal itu sudah disampaikan melalui grup WhatsApp pejabat yang membidangi vaksinasi.

Baca Juga :  Kawasan CFD Segera Dibuka

Sementara, Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty mengatakan, vaksinasi booster kedua sesuai SE memang dimulai sejak 24 Januari. Pelayanan vaksinasi booster kedua di RSDS akan dibuka tiap Jumat dan Sabtu.

“RSDS akan memberikan pelayanan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum pada hari Jumat dan Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, lokasinya di klink vaksin RSDS,” bebernya.

Yayu menyebut, vaksinasi booster kedua diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dengan interval enam bulan sejak suntikan booster pertama. Pihaknya mengimbau masyarakat yang bisa menerima vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan vaksinasi sehingga target capaian bisa sesuai arahan pemerintah.

Baca Juga :  Percepat Pembentukan Herd Immunity

“Setidaknya yang sudah divaksin itu bisa melindungi sesama warga yang rawan terpapar Covid-19, seperti orang tua,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/