PALANGKA RAYA-sejumlah hasil pilkada dari Kalteng masih bergulir di MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan pihak terkait.
Sidang panel I membahas gugatan pilkada dari beberapa daerah, yaitu Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kota Palangka Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Timur.
Dalam sidang terkait gugatan pilkada Murung Raya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Nuryakin-Doni, kuasa hukum KPU Mura Ridhotul Hairi menyampaikan, pihak pemohon tidak jelas dalam melampirkan data jumlah penduduk.
Selain itu, hasil penghitungan suara yang diuraikan oleh pemohon dianggap tidak memiliki dasar hukum dan penghitungan yang jelas.
“Pihak pemohon tidak menjelaskan secara rinci ke mana hilangnya suara pemilih yang telah memberikan suara kepada pihak terkait. Perubahan data jumlah pengguna hak pilih serta data jumlah surat suara yang digunakan pun tidak mampu diuraikan dengan jelas,” kata Ridhotul, (23/1/2025).
Menanggapi permintaan pemohon untuk dilakukan PSU di 20 TPS, Ridhotul menilai dalil tersebut tidak jelas. Menurutnya, pemohon tidak pernah menjelaskan dasar hukum atau fakta yang melandasi permintaan PSU di 20 TPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan.
Sementara itu, pihak terkait dari pasangan calon bupati nomor urut 01, Heryus-Rahmanto, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rudjito, menilai dalil yang diajukan pemohon tidak konkret dan terinci.
“Pemohon tidak menjelaskan dasar hukum atau penjelasan rinci terkait permintaan PSU di 20 TPS. Selain itu, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, karena tidak didukung dengan dalil yang memadai,” kata Rudjito.
Dalam petitumnya, pihak terkait yang diwakili Rahmadi G Lentham meminta MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta menolak seluruh permohonan pemohon.
Ketua Bawaslu Mura Elides Jena, turut memberikan keterangan bahwa dalil pemohon terkait penetapan dan perselisihan hasil penghitungan suara tidak memiliki dasar laporan atau temuan pelanggaran.
“Bawaslu telah menjalankan tugas pencegahan, termasuk menyampaikan dua surat imbauan kepada KPU Murung Raya agar proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Elides.
Sidang gugatan hasil pilkada Barito Utara yang diajukan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya membahas sejumlah dalil yang disampaikan pemohon. Kuasa hukum KPU Batara selaku pihak termohon, Hifdzil Ilmi, menyampaikan eksepsi terhadap pokok permohonan pemohon.
Hifdzil menjelaskan, salah satu dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran di TPS 4 Desa Malawaken, yang menyatakan ada pemilih yang tidak membawa identitas saat proses pemungutan suara, dibantah pihaknya.
“Setelah dilakukan pengecekan, seluruh pemilih di TPS 4 Desa Malawaken terdaftar dalam DPT. Mereka juga mengisi daftar hadir, dan saksi pasangan calon nomor 1 dan 2 mengenal pemilih yang memberikan suara di TPS tersebut. Tidak ada keberatan dari pengawas TPS maupun para saksi,” tegasnya.
Hifdzil membantah keras dalil ini, dengan menyebutnya sebagai rekayasa yang tidak sesuai fakta.
“Kami minta MK untuk menyatakan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara pada 4 Desember 2024 tetap berlaku,” tegas Hifdzil.
Sementara itu, pasangan calon Purman Jaya-Hendro Nakalelo melalui kuasa hukum Heru Widodo, juga membantah dalil pemohon terkait TPS 4 Desa Malawaken.
“Berdasarkan keterangan saksi di TPS, tuduhan penggunaan formulir C pemberitahuan oleh orang yang tidak termasuk dalam DPT adalah tidak benar. Tidak ada rekomendasi dari pengawas TPS, dan saksi pemohon juga menandatangani formulir C hasil tanpa keberatan,” ujar Heru.
Pada sidang gugatan hasil pilkada Kota Palangka Raya, pasangan calon nomor 01 (Rojikinnor-Vina) sebagai pihak pemohon, menyampaikan beberapa dalil. Di antaranya, rendahnya tingkat partisipasi pemilih, tidak dibagikannya surat suara kepada pemilih, dan dugaan penggelembungan suara.
Kuasa hukum KPU Kota Palangka Raya, Fadel, selaku pihak termohon, membantah seluruh dalil tersebut.
“Dalil yang disampaikan pemohon tidak jelas, tidak benar, dan tidak berdasar. Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci dan konkret terkait dalil-dalil itu. Dalam pelaksanaan pilkada di Palangka Raya tahun 2024 lalu, tidak ada rekomendasi yang menunjukkan kebenaran atas dalil yang diajukan pemohon,” tegas Fadel.
“Pelaksanaan pilkada di Palangka Raya sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ahmad Suherman, kuasa hukum pasangan calon nomor 02 (Fairid-Zaini), menyoroti batas waktu pengajuan permohonan. Ia menjelaskan, objek sengketa berupa surat keputusan (SK) KPU Kota Palangka Raya diterbitkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 21.00 WIB, sedangkan permohonan diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 19.39 WIB.
“Menurut PMK Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari sejak objek sengketa diterbitkan, yakni hingga Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, permohonan pemohon telah melewati tenggat waktu yang ditentukan,” jelas Ahmad.
“Kami juga memohon MK untuk menyatakan sah dan tetap berlaku SK KPU Kota Palangka Raya Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024, yang diterbitkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 21.00 WIB,” tegas Eko.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati sebagai pihak terkait, menyatakan tidak ada laporan maupun temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Kota Palangka Raya.
“Pemohon mendalilkan adanya pembagian bantuan sosial berupa sarung dengan melibatkan ASN yang mengatasnamakan pasangan calon nomor urut 02 menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya. Namun, dalil ini tidak memenuhi syarat materiel,” jelas Endrawati.
Ia menambahkan, Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait laporan pemohon, dengan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan atas kekurangan materiel.
Pada sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Kapuas yang diajukan oleh pasangan Erlin-Berkat, KPU Kapuas selaku pihak termohon, melalui kuasa hukum mereka, Dipo Lukmanul Akbar, menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon. Dipo menyebut permohonan yang diajukan itu berbeda dari biasanya.
“Umumnya, pasangan calon yang kalah dalam perolehan suara akan mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan. Namun, kali ini, pemohon justru mengklaim telah menang di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai,” ungkap Dipo.
Dipo menegaskan, dalil pemohon tidaklah benar dan tidak berdasar secara hukum. “Pilkada Kapuas telah diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, termasuk di dua kecamatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Wiyatno-Dodo Mehbob selaku pihak terkait, membantah tuduhan pemohon mengenai dugaan politik uang di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai. Ia juga membantah dalil pemohon mengenai dampak banjir di empat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo selaku pihak terkait, menyampai terdapat dua laporan yang telah diregistrasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Namun, laporan-laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Dalam perkara gugatan hasil pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur yang diajukan pasangan Sanidin-Siyono, KPU Kotim selaku pihak termohon melalui kuasa hukum M Ali Fernandez, memberikan jawaban atas tuduhan terkait 1.791 surat suara yang disebut dapat disalahgunakan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata yang dimaksud adalah surat suara cadangan,” ujar Ali Fernandez.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Halikinnor-Irawati, Rasamala Aritongang, selaku pihak terkait, membantah tuduhan penggunaan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye. Salah satu dalil yang disorot adalah dugaan pemanfaatan website resmi Pemkab Kotim untuk kampanye dan pemenangan.
“Hal ini sudah ditindaklanjuti. Selain itu, Halikinnor, saat masih menjabat, telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Surat edaran ini secara konsisten menghimbau agar ASN tetap netral,” jelas Rasamala.
Ketua Bawaslu Kottim Muhammad Natsir, juga memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam laporannya yang tercantum pada halaman 15 hingga 20, Bawaslu menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pemohon menyoroti penggunaan fasilitas website milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk program kampanye dan pemenangan. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan tidak terbukti,” tegas Natsir.
Selanjutnya, dalam sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Barito Selatan yang diajukan pasangan Juana-Tini, KPU Barito Selatan selaku pihak termohon, melalui kuasa hukum Rakhmat Mulyana, memberikan jawaban terkait pokok permohonan yang mempersoalkan status calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 03, Kristianto Yudha.
Menurut pemohon, Kristianto Yudha dianggap melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 14 ayat 2 huruf F PKPU Pencalonan. Namun, Rakhmat Mulyana menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan pemohon dalam permohonan adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2020, padahal seharusnya merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Pemohon juga keliru dalam memahami ketentuan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan yang telah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 56/PUU-XVII/2019 pada tanggal 11 Desember 2019,” tegas Rakhmat Mulyana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya ketentuan yang digunakan dalam pencalonan adalah Pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU RI Nomor 12/29/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon.
Dalam perkara ini, Rakhmat Mulyana mengakui bahwa Kristianto Yudha merupakan seorang terpidana berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1560 pada 22 November 2012.
Dalam putusan itu, ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda 800 juta. Namun, ia juga menjelaskan bahwa Kristianto Yudha telah bebas pada 13 Juni 2015, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Buntok pada 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Kristianto Yudha telah mempublikasikan status hukumnya melalui media massa yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers, serta melalui spanduk atau media luar ruangan yang memuat informasi terkait jenis pidana, ancaman, dan lamanya hukuman. Pengumuman itu dilakukan pada 22 Agustus 2024.
Sementara itu, untuk sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Katingan, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Sakariyas-Endang Susilawatie, yang mempersoalkan berbagai hal, termasuk pelantikan 11 pejabat di lingkungan Pemkab Katingan yang dilakukan oleh calon bupati nomor urut 03, Saiful, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Katingan.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa hukum pihak terkait, Kariswan Pratama Jaya, menyatakan bahwa pelantikan pejabat tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Saiful melantik 11 pejabat sesuai prosedur, termasuk memperoleh izin tertulis dari Mendagri,” ungkapnya dalam sidang.
KPU juga menyatakan permohonan yang diajukan paslon nomor urut 01 telah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pilkada. Putusan KPU terkait hasil pilkada Kabupaten Katingan diumumkan pada 4 Desember 2024, sementara permohonan diterima MK pada 7 Desember 2024. Artinya, sudah melewati tenggat waktu tiga hari kerja.
Di sisi lain, Bawaslu Katingan menyinggung soal laporan terkait dugaan pelanggaran pemilih pindahan yang tetap mencoblos menggunakan KTP elektronik. Namun, setelah diteliti, Bawaslu menyatakan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai pelanggaran pilkada. (irj/ovi/ce/ala)