Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Ngaku Sering Dibully Teman, Malah Bunuh Orang

KUALA KAPUAS – Entah apa yang ada dalam pikiran tersangka Al (28) warga jalan lintas Timpah-Pujon Desa Penda Munte Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, sehingga nekad menganiaya korban Rendy (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Dalam pengakuannya, tersangka Al mengaku kesal karena kerap dibully oleh rekannya dengan sebutan nama binatang. Kemudian atas dasar kekeselaan itu, dirinya mengamuk secara membabi-buta dengan menganiaya siapa saja yang melintas di jalan tersebut. Naas bagi korban Rendy yang melintas pada Minggu (15/5) sekitar Pukul 21.00 WIB, harus meregang nyawa akibat dipukul oleh tersangka Al menggunakan kayu.

“Pukulan dari tersangka Al mengakibatkan korban terjatuh, dan mengalami luka memar di beberapa bagian kepala. Setelah sempat diberikan perawatan medis dan dirujuk ke RS Doris Silvanus Palangkaraya, akhirnya korban meninggal,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, saat pres rilis Senin (23/5/2022) di Mapolres Kapuas.

Baca Juga :  Tiga Bulan Dinonaktifkan, Tekon Ingin Kejelasan

Kapolres menerangkan antara tersangka dengan korban sebenarnya tidak saling kenal, dan korban adalah pelampiasan dari kekesalan tersangka. Sebab sebelum korban dipukul, sudah ada dua unit kendaraan roda empat yang rusak, atau pecah kaca depannya karena ulah tersangka.

“Tersangka Al dan barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah diamankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS – Entah apa yang ada dalam pikiran tersangka Al (28) warga jalan lintas Timpah-Pujon Desa Penda Munte Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, sehingga nekad menganiaya korban Rendy (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Dalam pengakuannya, tersangka Al mengaku kesal karena kerap dibully oleh rekannya dengan sebutan nama binatang. Kemudian atas dasar kekeselaan itu, dirinya mengamuk secara membabi-buta dengan menganiaya siapa saja yang melintas di jalan tersebut. Naas bagi korban Rendy yang melintas pada Minggu (15/5) sekitar Pukul 21.00 WIB, harus meregang nyawa akibat dipukul oleh tersangka Al menggunakan kayu.

“Pukulan dari tersangka Al mengakibatkan korban terjatuh, dan mengalami luka memar di beberapa bagian kepala. Setelah sempat diberikan perawatan medis dan dirujuk ke RS Doris Silvanus Palangkaraya, akhirnya korban meninggal,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, saat pres rilis Senin (23/5/2022) di Mapolres Kapuas.

Baca Juga :  Tiga Bulan Dinonaktifkan, Tekon Ingin Kejelasan

Kapolres menerangkan antara tersangka dengan korban sebenarnya tidak saling kenal, dan korban adalah pelampiasan dari kekesalan tersangka. Sebab sebelum korban dipukul, sudah ada dua unit kendaraan roda empat yang rusak, atau pecah kaca depannya karena ulah tersangka.

“Tersangka Al dan barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah diamankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/