“Semoga kehadiran aplikasi berbasis android ini bisa bermanfaat untuk peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberi pelayanan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto SIK kepada media mengatakan, aplikasi QCIM merupakan inovasi Ditreskrimum Polda Kalteng yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan yang mudah dam simpel di masa pandemi sekarang ini.
Diterangkan Budi, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin membuat laporan atau pengaduan tidak perlu lagi datang ke kantor polisi. “Cukup dengan klik di tempat, kami akan tahu dia lapornya dari mana, karena aplikasi ini didukung dengan Google Map,” tutur Budi.
Dikatakan Budi bahwa seluruh masyarakat Kalteng bisa memanfaatkan aplikasi QCIM ini.
“Laporan masuk dari masyarakat di Sampit atau Gunung Mas akan kami transfer ke polres terdekat untuk melakukan penyelidikan, dan kalau sudah terpenuhi unsur dalam penyelidikan, maka akan kami buatkan laporan polisi dan LP-nya, langsung kami antar kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (sja/ce/ala)