Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Masyarakat Puas Kinerja Kejaksaan

Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA-Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dilaksanakan upacara di Lapangan Kejati Kalteng, Jumat (22/7). Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum. Perayaan tahun ini mengambil tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’.

Pada kesempatan itu, Kajati Iman Wijaya SH MHum membacakan amanat tertulis dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dikatakannya bahwa peringatan HAB ke-62 adalah momentum evaluasi dan intropeksi atas semua yang telah dikerjakan selama setahun terakhir, sekaligus menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa yang akan datang.

Jaksa Agung mengapr­esiasi dan bangga terhadap hasil kerja dan kinerja yang sudah ditampilkan oleh segenap jajaran kejaksaan seIndonesia, sehingga berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran kejaksaan.

“Hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerin­tah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberatan korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya pada April 2022 menduduki peringkat delapan, menjadi peringkat keempat pada Juni 2022 dengan capaian 74,5%,” kata Imam Wijaya ketika membacakan prestasi jaja­ran kejaksaan RI.

“Peningkatan keper­cayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan masyara­kat,” ucap Iman Wijaya.

Baca Juga :  Sembrono Penanganan Berujung Pemalsuan

Jaksa Agung juga meng­ingatkan bahwa di ten­gah berbagai tantangan perkembangan zaman yang kian kompleks, korps kejaksaan diharapkan terus meningkatkan keterampi­lan hukum dan profesion­alitas diri, sekaligus mem­perhatikan pula nilai-nilai kepekaan sosial di tengah masyarakat.

. “Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertu­lis, sebagai landasan pijak setiap tindakan,” ucap Iman Wijaya membacakan pesan Jaksa Agung yang.

Setelah upacara, dilanjut­kan syukuran dalam rangka memperingati HBA ke-62, sekaligus peringatan hari ulang tahun Ikatan Ad­hyaksa Darmakarini XXII. Kegiatan syukuran diisi dengan acara pemotongan tumpeng dan kue ultah. Ke­mudian dilanjutkan jumpa pers capaian kinerja Kejati Kalteng periode Januari-Juli 2022. Keterangan pers disampaikan Asisten Bi­dang Intelijen Komaidi SH, didampingi Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH.

Komaidi menyampaikan sejumlah capaian kin­erja yang telah diraih oleh satuan kerja di baik jajaran kejaksaan negeri (Kejari) se-Kalteng maupun jajaran Kejati Kalteng. Capaian itu meliputi enam bidang mu­lai dari pembinaan, inteli­jen, pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), perdata, tata usaha negara, dan bidang pengawasan. Khusus untuk penanganan bidang pidum, berdasar­kan data Juli 2022, Kejati Kalteng telah melakukan prapenuntutan sebanyak 115 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 82 perkara. Yang paling banyak ditangani adalah perkara tindak pidana penyalah­gunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba). Dalam penanganan perkara narkoba ini, terdapat 79 perkara yang masuk tahap SPDP, 56 perkara tahap P21, dan 79 perkara tahap I

Baca Juga :  Empat Kepala SOPD Meraih Penghargaan Satyalencana

Sedangkan untuk jum­lah penanganan perkara pidum di kejari se-Kalteng, diketahui terdapat 647 perkara yang masuk ta­hap prapenuntutan, 631 perkara tahap penuntutan, 632 perkara tahap eksekusi putusan, dan 63 perkara masih dalam upaya hukum lanjut.

Selain itu, terdapat 21 perkara pidum yang di­lakukan penghentian penuntutan berdasarkan aturan keadilan restoratif (restorative justice). Capa­ian yang menonjol lainnya juga terdapat di bidang pidsus. Berdasarkan data terdapat 7 perkara pidana korupsi yang saat ini sedang diselidiki Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng. Ada 5 perkara yang masuk tahap penyidikan dan 4 perkara masuk tahap penuntutan.

Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sampai saat ini telah berhasil melaku­kan penyelamatan terha­dap uang negara sebesar Rp3.562.549.600. Untuk penanganan perkara pidsus di kejari se-Kalteng, ada 24 perkara yang masuk tahap penyelidikan, 16 perkara tahap penyidikan, 6 perkara masuk tahap prapenun­tutan, dan 9 perkara tahap penuntutan. Dari seluruh penanganan kasus korupsi di kejari, uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp824.240.838. (sja/ce/ala/ko)

Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA-Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dilaksanakan upacara di Lapangan Kejati Kalteng, Jumat (22/7). Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum. Perayaan tahun ini mengambil tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’.

Pada kesempatan itu, Kajati Iman Wijaya SH MHum membacakan amanat tertulis dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dikatakannya bahwa peringatan HAB ke-62 adalah momentum evaluasi dan intropeksi atas semua yang telah dikerjakan selama setahun terakhir, sekaligus menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa yang akan datang.

Jaksa Agung mengapr­esiasi dan bangga terhadap hasil kerja dan kinerja yang sudah ditampilkan oleh segenap jajaran kejaksaan seIndonesia, sehingga berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran kejaksaan.

“Hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerin­tah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberatan korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, dari sebelumnya pada April 2022 menduduki peringkat delapan, menjadi peringkat keempat pada Juni 2022 dengan capaian 74,5%,” kata Imam Wijaya ketika membacakan prestasi jaja­ran kejaksaan RI.

“Peningkatan keper­cayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan masyara­kat,” ucap Iman Wijaya.

Baca Juga :  Sembrono Penanganan Berujung Pemalsuan

Jaksa Agung juga meng­ingatkan bahwa di ten­gah berbagai tantangan perkembangan zaman yang kian kompleks, korps kejaksaan diharapkan terus meningkatkan keterampi­lan hukum dan profesion­alitas diri, sekaligus mem­perhatikan pula nilai-nilai kepekaan sosial di tengah masyarakat.

. “Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertu­lis, sebagai landasan pijak setiap tindakan,” ucap Iman Wijaya membacakan pesan Jaksa Agung yang.

Setelah upacara, dilanjut­kan syukuran dalam rangka memperingati HBA ke-62, sekaligus peringatan hari ulang tahun Ikatan Ad­hyaksa Darmakarini XXII. Kegiatan syukuran diisi dengan acara pemotongan tumpeng dan kue ultah. Ke­mudian dilanjutkan jumpa pers capaian kinerja Kejati Kalteng periode Januari-Juli 2022. Keterangan pers disampaikan Asisten Bi­dang Intelijen Komaidi SH, didampingi Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH.

Komaidi menyampaikan sejumlah capaian kin­erja yang telah diraih oleh satuan kerja di baik jajaran kejaksaan negeri (Kejari) se-Kalteng maupun jajaran Kejati Kalteng. Capaian itu meliputi enam bidang mu­lai dari pembinaan, inteli­jen, pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), perdata, tata usaha negara, dan bidang pengawasan. Khusus untuk penanganan bidang pidum, berdasar­kan data Juli 2022, Kejati Kalteng telah melakukan prapenuntutan sebanyak 115 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 82 perkara. Yang paling banyak ditangani adalah perkara tindak pidana penyalah­gunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba). Dalam penanganan perkara narkoba ini, terdapat 79 perkara yang masuk tahap SPDP, 56 perkara tahap P21, dan 79 perkara tahap I

Baca Juga :  Empat Kepala SOPD Meraih Penghargaan Satyalencana

Sedangkan untuk jum­lah penanganan perkara pidum di kejari se-Kalteng, diketahui terdapat 647 perkara yang masuk ta­hap prapenuntutan, 631 perkara tahap penuntutan, 632 perkara tahap eksekusi putusan, dan 63 perkara masih dalam upaya hukum lanjut.

Selain itu, terdapat 21 perkara pidum yang di­lakukan penghentian penuntutan berdasarkan aturan keadilan restoratif (restorative justice). Capa­ian yang menonjol lainnya juga terdapat di bidang pidsus. Berdasarkan data terdapat 7 perkara pidana korupsi yang saat ini sedang diselidiki Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng. Ada 5 perkara yang masuk tahap penyidikan dan 4 perkara masuk tahap penuntutan.

Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sampai saat ini telah berhasil melaku­kan penyelamatan terha­dap uang negara sebesar Rp3.562.549.600. Untuk penanganan perkara pidsus di kejari se-Kalteng, ada 24 perkara yang masuk tahap penyelidikan, 16 perkara tahap penyidikan, 6 perkara masuk tahap prapenun­tutan, dan 9 perkara tahap penuntutan. Dari seluruh penanganan kasus korupsi di kejari, uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp824.240.838. (sja/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/