Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

BLU, Perjalanan Baru untuk Beradaptasi dan Mandiri, Bukan untuk Diadili

Oleh: Mars Khendra Kusfriyadi, STP., MPH

Pimpinan Satker BLU Kemenkes Poltekkes Palangka Raya

INSTITUSI pemerintah akan selalu menjadi sorotan dan penilaian publik, itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari namun pada akhirnya menjadi evaluasi yang baik guna pengembangan kebijakan dari institusi itu sendiri, apalagi jika institusi tersebut berkaitan erat dengan pendidikan. Baru-baru ini, Kemenkes Poltekkes Palangka Raya menjadi sorotan terkait dengan penyewaan kendaraan operasional yang dipromosikan di akun resmi media sosialnya. Sebelum kita masuk lebih jauh, mari kita mengenal apa itu BLU atau Badan Layanan Umum yang hari-hari ini sedang marak diperbincangkan dan menjadi isu hangat di banyak sektor.

Penetapan institusi atau instansi pemerintah pada awalnya adalah banyak memberikan layanan pada masyarakat terutama terkait dengan pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun pada perkembangannya, pemerintah menetapkan adanya Satuan Kerja BLU yang harus disikapi sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki layanannya terhadap masyarakat. Alasan utama menjadikan instansi pemerintah menjadi BLU adalah efektifitas dan efisiensi layanan publik, dimana dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU, instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai BLU diharapkan  dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan layanan kepada publik.

Dari ketentuan tersebut, Instansi pemerintah yang dapat ditetapkan sebagai BLU ini juga termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dalam hal ini salah satunya adalah Kemenkes Poltekkes Palangka Raya. Hal itu  karena perguruan tinggi adalah merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan penyediaan layanan jasa pendidikan.

Untuk menunjang PTN yang ditetapkan menjadi BLU, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Penerimaan yang merupakan hasil kegiatan BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu instansi dimaksud dalam menggunakan dana yang telah diterima tanpa harus setor ke kas negara terlebih dahulu demi mempercepat pemberian layanan terhadap masyarakat.

Pengelolaan Aset PTN Badan Layanan Umum dapat mengelola aset dengan lebih mandiri, termasuk penggunaan aset untuk kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan, hal ini dapat berupa penyewaan gedung pertemuan, laboratorium, lokasi tes berbasis CBT dan juga kendaraan. Pertanyaannya apakah dengan adanya penyewaan ini kemudian instansi itu melanggar ketentuan dan perundang-undangan? Jawabannya, TIDAK. Dengan menjadi satuan kerja berbasis BLU, Kemenkes Poltekkes Palangka Raya bersama Poltekkes lainnya memiliki pondasi dan payung hukum yang jelas dan hal itu tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No 59/KMK.05/2023 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Jambi, Politeknik Kesehatan Palangka Raya, Politeknik Kesehatan Palembang dan Politeknik Kesehatan Banjarmasin pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 22 Februari 2023 termasuk di dalamnya jenis usaha dan jasa yang dapat terakomodir.

Baca Juga :  Golkar Panggil Ketua DPRD Kapuas dan Anggota Fraksi

Selain itu sesuai PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perubahan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya, BLU memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola kinerja bisnis untuk meningkatkan pelayanan jasanya, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
  2. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
  3. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat (pasal 15 ayat 2).
  4. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/D kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD sesuai kewenangannya.
  5. BLU dapat mengelola kas sendiri termasuk di dalamnya untuk mendapatkan sumber dana dalam menutup defisit jangka pendek dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh profit tambahan (pasal 16 ayat 1).
  6. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU (pasal 17 ayat 1).
  7. Piutang BLU tersebut dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang (pasal 17 ayat 3).
  8. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain (pasal 13 ayat 1).
  9. BLU diberi keleluasaan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta pemberian imbalan/komisi pada pegawai terkait kinerjanya.
Baca Juga :  Sidang Praperadilan Korupsi KONI Kotim, Dua Saksi Dihadirkan

Ini memberikan kemampuan untuk melakukan investasi atau pembaruan infrastruktur tanpa harus sepenuhnya bergantung pada dana dari pemerintah. Hal ini pun nantinya sejalan dengan adanya audit independen yang akan memeriksa kesehatan keuangan BLU utamanya karena adanya pengelolaan sumber pendanaan yang beragam dan memiliki fleksibilitas operasional yang lebih besar yang sesuai dengan kepanjangan dari BLU itu sendiri yaitu Badan Layanan Umum, disediakan untuk pelayanan dan dibuka kepada umum untuk pemanfaatannya.

Jadi kembali kepada ruh dari satuan kerja BLU itu sendiri yang tentu tidak lepas dari optimalisasi aset dari instansi pemerintah itu sendiri dimana layanan yang diberikan sifatnya dilakukan di luar jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan dari instansi tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan beberapa layanan yang sifatnya bergerak seperti penyewaan kendaraan yang mensyaratkan adanya keterlibatan pengelola yang dalam hal ini adalah penyewaan selalu satu paket dengan driver untuk memastikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan regulasi pemerintah serta tidak mengganggu layanan ke internal instansi itu sendiri.

Memang BLU atau Badan Layanan Umum ini masih perlu beradaptasi dan mandiri dalam pengelolaan serta pengembangannya. Namun dengan pemanfaatan yang jelas serta perkembangan inovasi di bidang pengelolaan, keuangan dan layanan, Badan Layanan Umum perlu untuk kita pelajari, kita manfaatkan bersama dan tidak menciptakan opini bahkan mengadili. Pemerintah kita berupaya agar nantinya setiap instansi dapat bergerak mandiri dalam pemanfaatan layanan publik yang semakin membuka diri dan dapat dirasakan oleh setiap masyarakat sekitar. (*)

Oleh: Mars Khendra Kusfriyadi, STP., MPH

Pimpinan Satker BLU Kemenkes Poltekkes Palangka Raya

INSTITUSI pemerintah akan selalu menjadi sorotan dan penilaian publik, itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari namun pada akhirnya menjadi evaluasi yang baik guna pengembangan kebijakan dari institusi itu sendiri, apalagi jika institusi tersebut berkaitan erat dengan pendidikan. Baru-baru ini, Kemenkes Poltekkes Palangka Raya menjadi sorotan terkait dengan penyewaan kendaraan operasional yang dipromosikan di akun resmi media sosialnya. Sebelum kita masuk lebih jauh, mari kita mengenal apa itu BLU atau Badan Layanan Umum yang hari-hari ini sedang marak diperbincangkan dan menjadi isu hangat di banyak sektor.

Penetapan institusi atau instansi pemerintah pada awalnya adalah banyak memberikan layanan pada masyarakat terutama terkait dengan pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun pada perkembangannya, pemerintah menetapkan adanya Satuan Kerja BLU yang harus disikapi sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki layanannya terhadap masyarakat. Alasan utama menjadikan instansi pemerintah menjadi BLU adalah efektifitas dan efisiensi layanan publik, dimana dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU, instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai BLU diharapkan  dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan layanan kepada publik.

Dari ketentuan tersebut, Instansi pemerintah yang dapat ditetapkan sebagai BLU ini juga termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dalam hal ini salah satunya adalah Kemenkes Poltekkes Palangka Raya. Hal itu  karena perguruan tinggi adalah merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan penyediaan layanan jasa pendidikan.

Untuk menunjang PTN yang ditetapkan menjadi BLU, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Penerimaan yang merupakan hasil kegiatan BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu instansi dimaksud dalam menggunakan dana yang telah diterima tanpa harus setor ke kas negara terlebih dahulu demi mempercepat pemberian layanan terhadap masyarakat.

Pengelolaan Aset PTN Badan Layanan Umum dapat mengelola aset dengan lebih mandiri, termasuk penggunaan aset untuk kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan, hal ini dapat berupa penyewaan gedung pertemuan, laboratorium, lokasi tes berbasis CBT dan juga kendaraan. Pertanyaannya apakah dengan adanya penyewaan ini kemudian instansi itu melanggar ketentuan dan perundang-undangan? Jawabannya, TIDAK. Dengan menjadi satuan kerja berbasis BLU, Kemenkes Poltekkes Palangka Raya bersama Poltekkes lainnya memiliki pondasi dan payung hukum yang jelas dan hal itu tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No 59/KMK.05/2023 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Jambi, Politeknik Kesehatan Palangka Raya, Politeknik Kesehatan Palembang dan Politeknik Kesehatan Banjarmasin pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada tanggal 22 Februari 2023 termasuk di dalamnya jenis usaha dan jasa yang dapat terakomodir.

Baca Juga :  Golkar Panggil Ketua DPRD Kapuas dan Anggota Fraksi

Selain itu sesuai PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perubahan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya, BLU memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola kinerja bisnis untuk meningkatkan pelayanan jasanya, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
  2. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
  3. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat (pasal 15 ayat 2).
  4. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/D kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD sesuai kewenangannya.
  5. BLU dapat mengelola kas sendiri termasuk di dalamnya untuk mendapatkan sumber dana dalam menutup defisit jangka pendek dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh profit tambahan (pasal 16 ayat 1).
  6. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU (pasal 17 ayat 1).
  7. Piutang BLU tersebut dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang (pasal 17 ayat 3).
  8. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain (pasal 13 ayat 1).
  9. BLU diberi keleluasaan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta pemberian imbalan/komisi pada pegawai terkait kinerjanya.
Baca Juga :  Sidang Praperadilan Korupsi KONI Kotim, Dua Saksi Dihadirkan

Ini memberikan kemampuan untuk melakukan investasi atau pembaruan infrastruktur tanpa harus sepenuhnya bergantung pada dana dari pemerintah. Hal ini pun nantinya sejalan dengan adanya audit independen yang akan memeriksa kesehatan keuangan BLU utamanya karena adanya pengelolaan sumber pendanaan yang beragam dan memiliki fleksibilitas operasional yang lebih besar yang sesuai dengan kepanjangan dari BLU itu sendiri yaitu Badan Layanan Umum, disediakan untuk pelayanan dan dibuka kepada umum untuk pemanfaatannya.

Jadi kembali kepada ruh dari satuan kerja BLU itu sendiri yang tentu tidak lepas dari optimalisasi aset dari instansi pemerintah itu sendiri dimana layanan yang diberikan sifatnya dilakukan di luar jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan dari instansi tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan beberapa layanan yang sifatnya bergerak seperti penyewaan kendaraan yang mensyaratkan adanya keterlibatan pengelola yang dalam hal ini adalah penyewaan selalu satu paket dengan driver untuk memastikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan regulasi pemerintah serta tidak mengganggu layanan ke internal instansi itu sendiri.

Memang BLU atau Badan Layanan Umum ini masih perlu beradaptasi dan mandiri dalam pengelolaan serta pengembangannya. Namun dengan pemanfaatan yang jelas serta perkembangan inovasi di bidang pengelolaan, keuangan dan layanan, Badan Layanan Umum perlu untuk kita pelajari, kita manfaatkan bersama dan tidak menciptakan opini bahkan mengadili. Pemerintah kita berupaya agar nantinya setiap instansi dapat bergerak mandiri dalam pemanfaatan layanan publik yang semakin membuka diri dan dapat dirasakan oleh setiap masyarakat sekitar. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/