Selasa, Desember 3, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemilik O2 Food Market Diperiksa Polisi

PALANGKA RAYA-Kasus kerumuman di O2 Food Market saat perlombaan dance berbuntut panjang. Pihak pengelola diduga melanggar protokol kesehatan. Kini kasus tersebut sedang didalami Satreskrim Polresta Palangka Raya. Sejaun ini lima saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Mulai dari pemilik Food Market O2 hingga panitia penyelenggara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Gultom menyampaikan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran prokes di O2 Food Market saat perlombaan dance yang menimbulkan kerumunan orang di Jalan Rajawali pada Jumat malam (21/5).

“Saat ini kasus tersebut masih diperiksa, baik pengelola maupun panitia diminta keterangan, kami akan kaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran prokes,” kata Gultom, Minggu (23/5).

Baca Juga :  14 Nomor Penting Penanganan Covid-19 di Kelurahan Menteng

Lebih lanjut dikatakannya, pihak O2 Food Market memang mendapat izin dari Satgas PPKM Kecamatan Jekan Raya untuk menyelenggarakan acara itu. Panitia dan pemilik tempat sudah menyiapkan segala keperluan. Namun makin larut malam, pengunjung justru makin membeludak. Kerumunan orang tidak bisa dicegah. “Protokol kesehatan tidak dijalankan. Atas kasus ini, terhadap lima orang kami tetapkan status terperiksa,” beber Gultom kepada Kalteng Pos, Minggu (23/5).

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran serius, maka kasus ini akan dilanjutkan proses hukumnya sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Sebab, sesuai izin yang diberikan satgas, hanya 50 orang yang dibolehkan masuk. Namun saat dibubarkan, diketahui jumlah pengunjung mencapai ratusan orang.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Tak Ada Batasan

“Adanya kerumunan dalam jumlah banyak (hingga ratusan orang) inilah menjadi dasar untuk diprosesnya kasus tersebut. Jika terbukti nanti, akan kami jerat dengan Pasal 8 ayat (1) JO Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya.

PALANGKA RAYA-Kasus kerumuman di O2 Food Market saat perlombaan dance berbuntut panjang. Pihak pengelola diduga melanggar protokol kesehatan. Kini kasus tersebut sedang didalami Satreskrim Polresta Palangka Raya. Sejaun ini lima saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Mulai dari pemilik Food Market O2 hingga panitia penyelenggara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Gultom menyampaikan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran prokes di O2 Food Market saat perlombaan dance yang menimbulkan kerumunan orang di Jalan Rajawali pada Jumat malam (21/5).

“Saat ini kasus tersebut masih diperiksa, baik pengelola maupun panitia diminta keterangan, kami akan kaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran prokes,” kata Gultom, Minggu (23/5).

Baca Juga :  14 Nomor Penting Penanganan Covid-19 di Kelurahan Menteng

Lebih lanjut dikatakannya, pihak O2 Food Market memang mendapat izin dari Satgas PPKM Kecamatan Jekan Raya untuk menyelenggarakan acara itu. Panitia dan pemilik tempat sudah menyiapkan segala keperluan. Namun makin larut malam, pengunjung justru makin membeludak. Kerumunan orang tidak bisa dicegah. “Protokol kesehatan tidak dijalankan. Atas kasus ini, terhadap lima orang kami tetapkan status terperiksa,” beber Gultom kepada Kalteng Pos, Minggu (23/5).

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran serius, maka kasus ini akan dilanjutkan proses hukumnya sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Sebab, sesuai izin yang diberikan satgas, hanya 50 orang yang dibolehkan masuk. Namun saat dibubarkan, diketahui jumlah pengunjung mencapai ratusan orang.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Tak Ada Batasan

“Adanya kerumunan dalam jumlah banyak (hingga ratusan orang) inilah menjadi dasar untuk diprosesnya kasus tersebut. Jika terbukti nanti, akan kami jerat dengan Pasal 8 ayat (1) JO Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/