SAMPIT– Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus NH pelaku penipuan terhadap lansia di Kota Sampit. Pria berusia 41 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi usai menipu SM (65). NH berhasil meraup uang jutaan rupiah dan perhiasan usai menipu lansia tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto memaparkan kejadian itu bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menuju bank pada Sabtu (19/10) pagi untuk mengirim uang kepada anaknya yang hendak melakukan persalinan. Korban yang membawa tas hitam berisi uang dan barang berharga kemudian ditegur oleh pelaku.
Pelaku yang kala itu berpura-pura mengenal korban kemudian mengajaknya untuk mendatangi seseorang yang dikatakan mencalonkan diri sebagai Bupati Kotim.
“Pelaku memanggil korban dan mengajak bersalam seolah-olah mengaku tetangga korban dari kampung. Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah Pak Haji. Kemudian korban menyetujuinya dan ikut berboncengan dengan pelaku,” ujarnya saat melakukan jumpa pers, Rabu (23/10/2024) sore.
Korban yang kala itu tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada pelaku dibawa kesebuah rumah di jalan yang sepi. Rumah itu disebut pelaku adalah rumah Pak Haji.
Ia kemudian berpura-pura menelpon Pak Haji untuk meyakinkan korban. Pelaku menyuruh korban untuk memasukkan tas yang ia bawa ke dalam jok motor milik pelaku sebelum bertemu Pak Haji dengan dalih agar si Pak Haji tidak curiga.
“Korban dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sungkai II yang dikatakan rumah Pak Haji. Usai berpura-pura menelpon, pelaku meminta korban memasukkan tasnya ke dalam jok motor dan korban menyetujuinya,” jelasnya.
Usai berhasil mengelabui korban, pelaku mengatakan bahwa korban di suruh Pak Haji untuk mencarikan air minum. Melihat korban yang sudah pergi mencari air minum, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa lari tas miliknya yang disimpan di dalam jok motor pelaku.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa disuruh Pak Haji mencarikan air minum. Kemudian langsung meninggalkan korban ke Jalan S Parman dengan menggunakan sepeda motor miliknya (pelaku, red),” jelasnya.
Korban yang menyadari dirinya ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor yang digunakan pelaku, emas, smartphone hingga uang tunai senilai Rp3 juta.
Diketahui, pelaku sudah melancarkan aksinya di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kebanyakan korban yang menjadi target pelaku adalah para lansia. Diketahui, pelaku biasanya beraksi disekitar terminal pelabuhan, pasar dan bank dengan modus yang sama. Dari aksinya itu, pelaku berhasil meraup uang dan barang berharha milik para korbannya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga meminta para korban lain yang telah ditipu pelaku untuk bisa melaporkan kejadiannya.
“Beberapa TKP lagi kami kembangkan Barangkali ada korban, kami himbau untuk melaporkan agar bisa kami lakukan proses hukum yang berlaku,” imbuhnya. (mif/ram)