Kemudian pelaku masuk ke dalam toko. Sementara laki-laki tersebut mengalihkan perhatian. “Saat korban menengok ke belakang melihat tumpukan tempat rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang 1 bal,” kata Daspin.
Namun, lanjut dia, belum sempat pelaku meninggalkan toko kemudian korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor yang masuk ke dalam toko kios tersebut sambil mengatakan; “keluarkan barang yang kamu ambil “.
Sontak pelaku terkejut dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok. Kemudian laki-laki yang datang bersama pelaku tadi langsung berlari ke luar toko dan masuk ke dalam mobil Avanza putih yang parkir tidak jauh dari toko tersebut. “Kemudian laki-laki itu kemudian kabur dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.
Saat itu korban berteriak maling dan masyarakat berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun tidak berhasil. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat, sekitar 15 Km dari TKP kemudian ditemukan 1 unit mobil Avanza tersebut dengan kondisi kosong tanpa penumpang terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan tas yang ada di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat Napi atas nama Baironi. “Menurut korban, bahwa foto yang ada di kartu identitas tersebut adalah laki-laki yang datang ke toko bersama pelaku. Kerugian dari kejadian itu ditaksir Rp2,6 juta,” ungkapnya.
Daspin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Far diketahui yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. “Untuk temannya yang melarikan diri sudah pernah melakukan pencurian 1 kali. Saat ini masih proses pengembangan,” tandasnya. (art/ko)