Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Nama Calon Pj Gubernur, Walkot, dan Bupati Sudah Ditangan Kemendagri

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (PJ) Kepala Daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seluruhnya, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

“Memang ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya, kalau seluruhnya Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun ini seluruhnya 101, tapi yang bulan Mei ini 48 ya untuk Kabupaten/Kota dan 5 Gubernur,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Namun demikian, Suhajar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nama-nama penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024. “Sudah, nantilah namanya, artinya sudah ada gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak gubernur yang mengusulkan,” ucap Suhajar.

Baca Juga :  Polda Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan, Kemendagri tidak menutup usulan bagi kepala daerah terkait kriteria penjabat kepala daerah. “Tugas kita kan menerima aspirasi, tentunya kami juga akan menunggu usulan dari gubernur, karena memang mekanismenya seperti itu,” ujar Akmal.

Meski demikian, Akmal memastikan keputusan penjabat kepala daerah ada di tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Ketika masyarakat ada aspirasi ya kita tidak bisa abaikan, artinya kita tampung dan kita akan sampaikan karena domainnya ada di pak menteri sebagai masukan saja,” pungkas Akmal.(jawapos.com)

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (PJ) Kepala Daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seluruhnya, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

“Memang ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya, kalau seluruhnya Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun ini seluruhnya 101, tapi yang bulan Mei ini 48 ya untuk Kabupaten/Kota dan 5 Gubernur,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Namun demikian, Suhajar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nama-nama penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024. “Sudah, nantilah namanya, artinya sudah ada gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak gubernur yang mengusulkan,” ucap Suhajar.

Baca Juga :  Polda Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan, Kemendagri tidak menutup usulan bagi kepala daerah terkait kriteria penjabat kepala daerah. “Tugas kita kan menerima aspirasi, tentunya kami juga akan menunggu usulan dari gubernur, karena memang mekanismenya seperti itu,” ujar Akmal.

Meski demikian, Akmal memastikan keputusan penjabat kepala daerah ada di tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Ketika masyarakat ada aspirasi ya kita tidak bisa abaikan, artinya kita tampung dan kita akan sampaikan karena domainnya ada di pak menteri sebagai masukan saja,” pungkas Akmal.(jawapos.com)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/