PALANGKA RAYA-Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Sidang ini menjadi babak final dalam pertarungan dua pasangan calon (paslon), H Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Ahmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja). Siapakah yang akan keluar sebagai pemenang?
Sidang perdana gugatan pilkada ini akan dimulai pukul 08.00 WIB. Semua pihak menyatakan siap mengikuti sidang ini, termasuk pihak tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslyu) Batara.
Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari memastikan pihaknya sudah siap menghadapi sidang pertama di MK ini.
“Kami sudah siap, besok (Jumat 25 April 2025, red) masih sidang awal dengan agenda mendengarkan isi gugatan pemohon (Gogo-Helo),” kata Siska Dewi, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, yang akan hadir dalam persidangan nanti adalah Ketua Divisi Hukum KPU Batara Herman Rasidi dan didampingi kuasa hukum.
“Kuasa hukumnya yang berkaitan kerja sama dengan KPU RI,” ucap Siska.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batara Adam Parawansa mengatakan, pihaknya telah persiapkan materi untuk menghadapi persidangan hari ini. Kemarin ia bersama komisiomer lainnya berangkat menuju Jakarta.
“Besok sidang pertama dan hari ini kami ke Jakarta,” kata Adam, kemarin.
Terpisah, paslon Agi-Saja melalui kuasa hukum mereka, M Imam Nasef, menyebut pihaknya menghargai gugatan paslon Gogo-Helo. Pihaknya akan mengikuti tiap tahapan persidangan di MK.
“Kami sudah siapkan jawaban untuk menanggapi pokok-pokok permohoan yang didalilkan pemohon,” tutur Imam Nasef.
Selain itu, pihak Agi-Saja meyakini KPU Kabupaten Batara sebagai pihak termohon akan mampu membuktikan dalam persidangan di MK nanti, bahwa pelaksanaan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu, telah dilaksanakan dengan sukses dan sesuai peraturan.
Pihaknya juga meyakini tidak ada temuan dan indikasi pelanggaran dalam prosedur pemungutan dan penghitungan suara ulang pada 22 Maret lalu.
“Yang kami ketahui, saat PSU digelar di dua TPS itu, dipantau langsung oleh salah satu Anggota Komisioner KPU RI, Iffa Rosita,” ungkapnya.
Pihak Agi-Saja juga menyatakan Bawaslu Batara telah melaksankaan pengawasan secara profesional, dari tingkat PTPS, PKD, panwascam, hingga tingkat kabupaten. Ia menegaskan tidak ada satu pun temuan atau pelanggaran, bahkan dari tingkat TPS.
“Kemudian saat pleno kecamatan lalu dilanjutkan pleno kabupaten, diketahui tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, semua sudah selesai di tahap TPS,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini berbeda terhadap proses persidangan sebelumnya hingga MK memutuskan PSU di dua TPS tersebut.
Nasef mengatakan, sebelumnya memang terjadi hal-hal yang bersifat fatal yang belum terakomodasi sehingga MK memutuskan KPU menggelar PSU.
Ada catatan-catatan keberatan atau kejadian khusus dilakukan berjenjang dari pleno kecamatan sampai pleno kabupaten. Hal-hal itu yang diuji dalam persidangan MK, hingga akhirnya permohonan PSU pun dikabulkan. (irj/ce/ala)