Senin, Oktober 7, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Guru dan Perawat Ngadu ke DPRD Kalteng

Menurutnya, kesejahteraan guru dan perawat menjadi perhatian dewan juga. “Pada intinya, kesejahteraan guru memang menjadi perhatikan kami bersama. Kalau guru tak sejahtera nanti juga dunia pendidikan kita repot. Harapan kami, setelah diskusi, ada jalan terbaik untuk guru dan perawat di Kalteng,” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar masalah ini, dewan juga mengundang Disdik Kalteng dan Dinkes Kalteng. “Kami mengundang dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga untuk menanggapi masalah ini dan membahas bersama. Tadi hadir kepala disdik dan kepala dinkes,” jelasnya.

Namun, Wiyatno berkeyakinan lahirnya pergub nomor 5 tahun 2022 juga ada alasan yang jelas. “Saya yakin pak gubernur punya pertimbangan kenapa mengeluarkan pergub itu. Tapi harapanya dengan audiensi dan pertemuan hari ini akan dicapai titik temu,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Kematian Makin Tinggi

“Saya yakin pak gubernur juga sangat peduli dengan pendidikan dan kesehatan di Kalteng. Tidak hanya terhadap kesejahteraan, tatepi juga fasilitas fisik pak gubernur juga memperhatikan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsyah mengatakan bahwa kunci memperjuangkan aspirasi adalah keberanian. Selain itu, karena ada aturan yang mengatur, maka peluang untuk peninjauan kembali atas pergub masih bisa dilakukan.

“Karena beberapa daerah juga bisa melaksanakan hal itu. Jika keuangan daerah memungkinkan dan bisa dimanfaatkan, maka akan diperjuangkan. Memang eksekutif dan DPRD merupakan dua lembaga yang setara dan selalu bermitra, tapi otoritas pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Sebanyak 1,35 Ton Sianida Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III Duwel Rawing. Menurutnya keluhan para guru dan perawat akan diterima, dengan melihat kemungkinan ke depan untuk disampaikan ke kepala daerah untuk meninjau ulang pergub tersebut. Namun, lanjut Duwel, semus itu ada mekanismenya. Karena segala sesuatu dalam pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk penghasilan yang diperoleh, tentu ada aturan yang mengatur.

“Jangan sampai terjebak menerima penghasilan, tapi dituntut karena melanggar hukum. Kami tak ingin hal itu terjadi. Namun kita akan bersama-sama memperjuangkan ini,” tegas Duwel.

Menurutnya, kesejahteraan guru dan perawat menjadi perhatian dewan juga. “Pada intinya, kesejahteraan guru memang menjadi perhatikan kami bersama. Kalau guru tak sejahtera nanti juga dunia pendidikan kita repot. Harapan kami, setelah diskusi, ada jalan terbaik untuk guru dan perawat di Kalteng,” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar masalah ini, dewan juga mengundang Disdik Kalteng dan Dinkes Kalteng. “Kami mengundang dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga untuk menanggapi masalah ini dan membahas bersama. Tadi hadir kepala disdik dan kepala dinkes,” jelasnya.

Namun, Wiyatno berkeyakinan lahirnya pergub nomor 5 tahun 2022 juga ada alasan yang jelas. “Saya yakin pak gubernur punya pertimbangan kenapa mengeluarkan pergub itu. Tapi harapanya dengan audiensi dan pertemuan hari ini akan dicapai titik temu,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Kematian Makin Tinggi

“Saya yakin pak gubernur juga sangat peduli dengan pendidikan dan kesehatan di Kalteng. Tidak hanya terhadap kesejahteraan, tatepi juga fasilitas fisik pak gubernur juga memperhatikan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsyah mengatakan bahwa kunci memperjuangkan aspirasi adalah keberanian. Selain itu, karena ada aturan yang mengatur, maka peluang untuk peninjauan kembali atas pergub masih bisa dilakukan.

“Karena beberapa daerah juga bisa melaksanakan hal itu. Jika keuangan daerah memungkinkan dan bisa dimanfaatkan, maka akan diperjuangkan. Memang eksekutif dan DPRD merupakan dua lembaga yang setara dan selalu bermitra, tapi otoritas pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas pemerintah daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Sebanyak 1,35 Ton Sianida Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III Duwel Rawing. Menurutnya keluhan para guru dan perawat akan diterima, dengan melihat kemungkinan ke depan untuk disampaikan ke kepala daerah untuk meninjau ulang pergub tersebut. Namun, lanjut Duwel, semus itu ada mekanismenya. Karena segala sesuatu dalam pelaksanaan sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk penghasilan yang diperoleh, tentu ada aturan yang mengatur.

“Jangan sampai terjebak menerima penghasilan, tapi dituntut karena melanggar hukum. Kami tak ingin hal itu terjadi. Namun kita akan bersama-sama memperjuangkan ini,” tegas Duwel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/