Senin, Oktober 7, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Guru dan Perawat Ngadu ke DPRD Kalteng

Dewan akan mengkaji bersama dinas terkait jika memungkinkan. Walaupun pergub telah disetujui pusat, tetap ada ruang untuk peninjauan kembali. “Tentu ada banyak hal positif yang disampaikan dari guru maupun perawat yang dapat menjadi  masukan untuk melihat kembali pergub yang ada, sembari mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai disetujui, tapi tidak ada uang,” tegas mantan Bupati Katingan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, karena situasi yang belum memungkinkan, maka harus menjaga terutama dalam menyampaikan komentar dan lain-lain yang terlalu penuh kepada publik. Namun, kata Syaifudi, tetap mengedepankan asas demokrasi dan kembali kepada Pergub Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Angka Kematian Makin Tinggi

“Saya berdiri di situ untuk menjalankan perintah kebijakan pimpinan yaitu gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pergub Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan yang dikeluarkan gubernur dan telah menjadi ketentuan yang berlaku, sehingga harus dikawal dan dilaksanakan. Apalagi berkaitan dengan masalah pendidikan yang sangat kompleks. Seperti masih kurangnya ruang belajar, ruangan pendudung belajar (perpustakaan), laboratorium, akses menuju sekolah juga belum sempurna, infrastruktur yang perlu ditingkatkan, jumlah guru yang masih kurang, kesejahteraan, dan lainnya.

“Pergub Nomor 5 Tahun 2022 memang mengamanatkan guru yang sudah sertifikasi, pengawas termasuk juga karena merupakan guru profesional PNS yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Kita punya 63 orang pengawas SMA, semuanya mendapat jabatan sebagai guru profesional dan memenuhi persyaratan yang ada, seperti harus membina minimal tujuh sekolah, membina guru mata pelajaran yang linear ada 40 guru. Jadi pada intinya 63 pengawas itu sudah mendapatkan sertifikasi dan guru yang sertifikasi tidak dibayarkan lagi tambahan penghasilannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sebanyak 1,35 Ton Sianida Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Yang diajukan saat ini adalah guru yang nonsertifikasi yang sudah diberikan pemerintah pusat Rp 250.000 ditambah penghasilan tambahan baru dari pemerintah. Sehingga harus tetap menanggapi dengan tenang dan harus dihadapi dengan semangat, kerja dengan baik, serta menunjukkan kinerja sebagai guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru profesional. (*/ce/ala)

Dewan akan mengkaji bersama dinas terkait jika memungkinkan. Walaupun pergub telah disetujui pusat, tetap ada ruang untuk peninjauan kembali. “Tentu ada banyak hal positif yang disampaikan dari guru maupun perawat yang dapat menjadi  masukan untuk melihat kembali pergub yang ada, sembari mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai disetujui, tapi tidak ada uang,” tegas mantan Bupati Katingan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, karena situasi yang belum memungkinkan, maka harus menjaga terutama dalam menyampaikan komentar dan lain-lain yang terlalu penuh kepada publik. Namun, kata Syaifudi, tetap mengedepankan asas demokrasi dan kembali kepada Pergub Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Serta Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Angka Kematian Makin Tinggi

“Saya berdiri di situ untuk menjalankan perintah kebijakan pimpinan yaitu gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pergub Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan yang dikeluarkan gubernur dan telah menjadi ketentuan yang berlaku, sehingga harus dikawal dan dilaksanakan. Apalagi berkaitan dengan masalah pendidikan yang sangat kompleks. Seperti masih kurangnya ruang belajar, ruangan pendudung belajar (perpustakaan), laboratorium, akses menuju sekolah juga belum sempurna, infrastruktur yang perlu ditingkatkan, jumlah guru yang masih kurang, kesejahteraan, dan lainnya.

“Pergub Nomor 5 Tahun 2022 memang mengamanatkan guru yang sudah sertifikasi, pengawas termasuk juga karena merupakan guru profesional PNS yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Kita punya 63 orang pengawas SMA, semuanya mendapat jabatan sebagai guru profesional dan memenuhi persyaratan yang ada, seperti harus membina minimal tujuh sekolah, membina guru mata pelajaran yang linear ada 40 guru. Jadi pada intinya 63 pengawas itu sudah mendapatkan sertifikasi dan guru yang sertifikasi tidak dibayarkan lagi tambahan penghasilannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sebanyak 1,35 Ton Sianida Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Yang diajukan saat ini adalah guru yang nonsertifikasi yang sudah diberikan pemerintah pusat Rp 250.000 ditambah penghasilan tambahan baru dari pemerintah. Sehingga harus tetap menanggapi dengan tenang dan harus dihadapi dengan semangat, kerja dengan baik, serta menunjukkan kinerja sebagai guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru profesional. (*/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/