“Kalau pengetatan di kabupaten/kota, kami menunggu dari pihak kepolisian. Besok (Senin 26/4) mereka baru melakukan apel kampanye larangan mudik hari raya,” tuturnya.
Posko-posko yang akan dibangun nanti disesuaikan dengan posko dari pihak kepolisian, khususnya di wilayah perbatasan antarprovinsi, seperti Kapuas, Barito Timur, Lamandau, dan Sukamara.
Sementara untuk pengaturan bersama juga akan dibahas bersama baik pemda, kepolisian, dan pihak terkait lain. Sebab, yang masuk dalam wilayah aglomerasi hanya delapan kota yang ditentukan oleh kementeria terkait. Kalteng belum termasuk.
“Kecuali ada kebijakan khusus dari pemprov yang mengatur wilayah aglomerasi di daerah mana saja, maka itu perlu dibahas lagi secara bersama ke depan,” pungkas Yulindra Dedi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kota Palangka Raya H Ucup Supriyadi, SKM, Mkes mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya layanan tes GeNose di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Karena layanan tes GeNose merupakan salah satu metode yang dianjurkan pemerintah untuk memverifikasi dan mengindentifikasi kondisi kesehatan para pelaku perjalanan atau calon penumpang yang ingin bepergian.
“Kami sangat mendukung karena alat ini berguna untuk mengetes kesehatan masyarakat selaku pelaku perjalanan yang melewati bandara, dan ini juga sesuai dengan topuksi kami,” terangnya.
Ucup juga mengatakan bahwa dengan adanya layanan pemeriksaan menggunakan alat GeNose ini dapat memperluas dan memperbanyak peluang masyarakat untuk bisa bepergian dengan moda transportasi udara.
Biaya yang dikeluarkan calon penumpang pesawat untuk pemeriksaan GeNose jauh lebih ekonomis dibandingkan tes rapid antigen atau PCR. Apalagi GeNose ini merupakan alat kesehatan karya anak bangsa. Merupakan suatu kebanggaan jika bisa digunakan untuk melayani masyarakat Indonesia.
Meski saat ini sudah tersedia tes GeNose di Bandara Tjilik Riwut, Ucup Supriyadi tetap mengingat kan bahwa aturan dalam SE gubernur nomor 443.1/40/SC-29 terkait aturan khusus orang masuk wilayah Kalteng tetap berlaku.
“Jadi kalau berangkat bisa pakai GeNose, tapi pulang ke Kalteng harus wajib PCR,“ tegas Ucup.
Ia menerangkan, berdasarkan aturan pemerintah tes GeNose yang diadakan di Bandara Tjilik Riwut dikhususkan hanya bagi calon penumpang pesawat. “Kalau tes GeNose di pelabuhan laut atau di terminal kereta api, maka itu khusus untuk penumpang kapal laut dan penumpang kereta api saja,” pungkasnya. (nue/sja/ce/ala)